![]() |
| Ilustrasi soal pelayanan publik di kantor Imigrasi. Artificial Inteligence/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri menyoroti keterlambatan dalam pengurusan paspor meskipun sistem online sudah diterapkan.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat masih harus menunggu hingga lebih dari 10 hari untuk mendapatkan paspor, bahkan ada yang mencapai 14 hari.
“Saya baru saja mengurus paspor istri saya secara online, tetapi butuh waktu lebih dari 10 hari. Bahkan, harus mengikuti prosedur online hingga dua kali sebelum akhirnya diterima. Saya mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) di imigrasi sudah siap dengan sistem yang ada? Karena keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dan Imigrasi Belawan, Senin (10/3/25).
Sekretaris Komisi I, Saiful Ramadhan, juga mengeluhkan sistem online yang belum berjalan optimal di imigrasi. Diakuinya bahkan lebih memilih mengurus paspor ke Langsa karena merasa proses di Medan terlalu lama.
“Saya sudah daftar online, tetapi setelah menunggu seminggu hingga 10 hari, tetap tidak ada kepastian. Akhirnya, karena saya butuh segera, saya memutuskan mengurus ke Langsa. Pelayanan seharusnya bisa lebih cepat dan tidak membuat masyarakat kebingungan,” ungkapnya.
Anggota Komisi I lainnya, Roma Uli Silalahi, menyoroti adanya dugaan calo bermain di kantor Imigrasi Belawan.
“Saat ini sistem pengurusan paspor sudah online, serta kuota dibatasi. Tapi, kenapa di Imigrasi Belawan justru bisa membuat paspor melalui jalur tertentu,” ucapnya.
Sosialisasi Lemah
Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak Imigrasi mengenai mekanisme pengurusan paspor.
Menurut politisi Golkar itu masih banyak masyarakat yang bingung dengan prosedur yang berlaku.
“Kita ingin ada koordinasi lebih baik antara imigrasi dan DPRD, termasuk terkait bantuan pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan. Banyak warga yang masih bingung tentang mekanisme yang harus diikuti,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Urray Avian, mengakui adanya kendala dalam proses pembuatan paspor terutama karena tingginya jumlah pemohon dan keterbatasan kuota harian, hanya sekitar 250 orang.
“Permintaan paspor di Medan sangat tinggi, sementara kuota yang tersedia masih terbatas. Sistem online memang dibuat untuk mempermudah, tetapi ketika kuota sudah penuh, maka pemohon akan dialihkan ke hari lain,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa untuk kondisi darurat, seperti keperluan berobat atau perjalanan dinas mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pendukung.
“Untuk kasus tertentu seperti perjalanan mendadak karena tugas negara, berobat, atau lansia, kami bisa memberikan prioritas tanpa harus mengikuti kuota harian,” ungkap diam
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Ma’mum, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengalami renovasi kantor yang berdampak pada keterbatasan layanan.
“Kami sedang melakukan renovasi besar di kantor Imigrasi Polonia, sehingga pelayanan sementara dilakukan di lokasi lain. Kuota di Polonia juga terbatas, hanya sekitar 250 per hari. Kami berharap setelah renovasi selesai, pelayanan bisa lebih optimal,” katanya. (rel/has)
