Melalui penyidikan korupsi tersebut, daftar panjang pengungkapan dan penanganan perkara korupsi mulai bertambah oleh Kejari Labuhanbatu sepanjang 2025 dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH, MH, melalui Kasi Intelijen Rahmad Memed Sugama, Jumat (5/12/2025), mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Labuhanbatu. Namun Memed sendiri belum merinci perbuatan pidana korupsi dalam kasus ini.
"Sampai saat ini kami sedang menangani perkara BSI, proses persidangan Dinkes Labuhanbatu, penyidikan Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2023, dan yang terbaru ini ada naik LID (penyelidikan) pramuka,” ujar Memed.
Selain dana hibah Pramuka, Kejari Labuhanbatu juga mengusut dugaan korupsi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat. Kasus ini sendiri diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 miliar.
Dalam penyidikan fasilitas kredit ini, kejaksaan telah meminta keterangan dari 35 orang saksi dan ahli di antaranya nasabah, pemerintahan desa dan kelurahan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), developer serta pihak BSI telah dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi pada tahun 2016-2022 tersebut.
Dalam hal ini, kata Memed, kasus korupsi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari APBN ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap prosesnya, yakni pada syarat-syarat pencairan untuk melakukan pembiayaan terhadap kredit perumahan.
Sedangkan tim penyidik Kejari Labuhan Batu akan terus mendalami dan menggali kasus ini hingga tuntas demi mengungkap pihak – pihak yang terlibat di dalamnya. Selain dua penyidikan tersebut, sepanjang 2025 ini pengungkapan sejumlah kasus korupsi bernilai miliaran rupiah juga telah dilakukan. Diketahui bersama, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jampidsus berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Atas hal tersebut kami dari Kejari Labuhanbatu harus serius menangani kasus korupsi di daerah kami. Jaksa di daerah mengikuti langkah pusat dalam hal ketegasan penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Antara lain perkara yang telah ditangani yakni pembangunan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, pembangunan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, pembangunan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu. Adapun kerugian negara dari sejumlah perkara itu sekira Rp 2,85 miliar dengan nama tersangka; MHR selaku PPK yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan dan saat ditetapkan tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu: AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalani hukuman dalam perkara lain), S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku Pelaksana Kegiatan, TM (mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, YSP (mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku pelaksana kegiatan.
“Iya, perkara korupsi ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” ungkap Memed.
Pihaknya juga sedang menangani dugaan korupsi lain termasuk kasus pengelolaan keuangan Desa Bandar Kumbul, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar yang melibatkan kepala desa dan bendahara. Pada 2025 terdapat penuntutan perkara kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Bina Labuhanbatu senilai Rp 1,362 miliar, melibatkan Direktur Pudam Tirta Bina, PNS dan Kasubag Keuangan, KY dan sudah divonis inkrah oleh PN Tipikor Medan.
Keberhasilan membongkar kasus-kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhan Batu dalam perannya melakukan penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah. (rel)
