![]() |
| Kabid Koperasi dan UKM pada Diskop UKM Perindag Medan, AS, digelandang penyidik pidsus Kejari Medan menuju mobil tahanan pada Senin (1/12/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi event Medan Fashion Festival (MFF) 2024 kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Medan resmi menahan Ahmad Syarif (AS), Kabid Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Senin (1/12/2025).
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma, membenarkan penahanan tersebut.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” ujar Ali Rizza.
AS ditahan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga turut berperan dalam penyimpangan pelaksanaan proyek MFF 2024. Penyidik menemukan bahwa AS membantu para tersangka lain dengan cara mengubah kualifikasi teknis kegiatan, mengarahkan proyek kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
“Kegiatan MFF senilai Rp4,85 miliar itu juga masih menyisakan pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” tambah Ali Rizza.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudah Empat Tersangka
Dengan penahanan AS, jumlah tersangka yang diamankan Kejari Medan dalam kasus ini kini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan:
•Benny Iskandar Nasution (BIN) — Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan, selaku Pengguna Anggaran (PA)
•MH — Direktur CV Global Mandiri, pelaksana kegiatan MFF 2024
•Erwin Saleh (ES) — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat Kadishub Medan
ES diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya memenuhi pemeriksaan dan ditahan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,132 miliar. (bbs)
