-->

Ombudsman Sumut Inisiasi Rakor Dugaan Penguasaan Hutan Mangrove di Deli Serdang

Sebarkan:

 

Suasana rakor yang diinisiasi Ombudsman Sumut terkait pemagaran kawasan hutan mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/3/2025). Istimewa/Hastara.id


MEDAN, HASTARA.ID — Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/3/2025). 

Rakor yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut ini, membahas dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Rapat dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Yuliani Sieegar, mengungkapkan bahwa sebagian areal yang dikuasai oleh PT Tun Sewindu ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.  

“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan di lapangan. Dari hasil pengecekan titik koordinat, dari total sekitar 48 hektare yang dikuasai PT Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare masuk dalam kawasan hutan lindung, sementara sisanya berada di kawasan APL,” ujarnya. 

Izin Dipertanyakan  

Di lokasi pemagaran yang dipermasalahkan, saat ini diketahui ada usaha tambak udang yang sedang beroperasi. Namun, menurut Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, tidak ada izin usaha atau izin pemagaran yang terdaftar atas nama PT Tun Sewindu.  

“Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan memiliki izin, kami meminta untuk segera menunjukkan dokumen tersebut agar bisa diperiksa,” tegas Ali Al Rusdi Ginting, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.  

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang, Yudi Irwanda, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data, terdapat empat sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 72.953 m² di sekitar lokasi, namun wilayah tersebut berada di kawasan APL.  

Pemeriksaan Lapangan

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Sumut bersama wakil ketua DPRD Deli Serdang sepakat untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemilik lahan dan pelaku usaha.  

Ombudsman menegaskan bahwa seluruh pihak harus segera menempuh langkah hukum dan administrasi guna menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dan berpotensi merusak ekosistem laut. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini