![]() |
Ilustrasi seorang pejabat menerima fee atau komisi proyek, sebagai salah satu bentuk KKN. AI/Hastara.id |
MEDAN — HASTARA.ID — Tim penasehat hukum Aris Yudhariansyah kembali menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi sampai merugikan negara," ujar tim penasehat hukum yang diketuai Mulyadi SH MH kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Aris Yudhariansyah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Saat itu kapasitas dr Aris sebagai Sekretaris Dinkes Sumut.
Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis (27/2) di Pengadilan Negeri Medan, tim penasehat hukum telah meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menyatakan Aris Yudhariansyah bebas dari segala tuntutan hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang pembebasan terdakwa apabila tidak terbukti bersalah, atau setidaknya, sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP, terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika perbuatannya tidak termasuk tindak pidana.
Lebih lanjut, kuasa hukum yang diketuai Mulyadi SH MH juga meminta JPU segera mengeluarkan Aris Yudhariansyah dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan setelah putusan dibacakan. Mereka juga menuntut pemulihan hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain, kami hanya meminta agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran berdasarkan prinsip ex aequo et bono. Dan kami percaya Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi akan memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kebenaran," katanya.
Fee Proyek
Berdasarkan pledoi penasehat hukum dr Aris Yudhariansyah, diketahui bahwa salah seorang saksi, D, menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap, sebagai fee atau komisi atas proyek tersebut. Emirsyah diketahui merupakan seorang pejabat aktif di Dinkes Sumut hingga kini.
Masih dalam pledoi PH dr Aris, Emirsyah menurut saksi D, merupakan narahubung dirinya ke kepala dinas untuk mendapatkan proyek dimaksud. Bahkan Emirsyah-lah yang memberi tahu pertama kali ke saksi D perihal adanya pengadaan APD tersebut.
Saksi D dalam keterangannya di persidangan pada 9 Desember 2024 bahkan mengutarakan, bahwa tidak mengetahui ihwal dr Aris Yudhariansyah ada menerima uang senilai Rp700 juta, sebagaimana dakwaan yang disampaikan pihak JPU.
Akan tetapi dalam persidangan pada 14 Desember 2024, saksi Emirsyah membantah tuduhan pemberian uang tersebut kepadanya. Emir bahkan dengan percaya diri mengaku tidak tau dan tidak terlibat dalam proyek pengadaan APD covid tersebut, meski di sisi lain mengakui pernah bertemu dengan saksi D dan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer, dalam konteks membahas proyek dimaksud. (tim)