-->

Dewan Pers Dalami Kasus Tian Bahtiar, Minta Pengalihan Penahanan

Sebarkan:

 

Suasana pertemuan antara Kejagung RI dengan Dewan Pers di kantor Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025. Istimewa/hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, menuai perhatian serius dari Dewan Pers. Dalam semangat menjaga integritas pers dan supremasi hukum, Dewan Pers langsung bergerak aktif merespons perkembangan kasus tersebut.

Setelah melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu langsung dengan jaksa agung pada Selasa, 22 April 2025, giliran Kejagung yang menyambangi Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025. Dalam pertemuan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyerahkan langsung berkas kasus yang menyeret nama Tian Bahtiar.

Menanggapi hal itu, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting:

1. Penerimaan Berkas: Dewan Pers telah menerima dokumen lengkap dari Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan status tersangka Tian Bahtiar.

2. Permintaan Pengalihan Penahanan: Ketua Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan internal di Dewan Pers.

3. Penelitian Mendalam: Berkas yang diterima akan dianalisis secara cermat sesuai prosedur standar. Meski memerlukan waktu, Dewan Pers berkomitmen menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin.

4. Komitmen Bersama: Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kehidupan pers yang sehat dan profesional, dengan saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Kasus Bukan Terkait Produk Jurnalistik: Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan karya jurnalistik atau produk pemberitaan.

Upaya memperkuat kolaborasi dan saling menghormati batas kewenangan, Dewan Pers juga berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejagung RI mengenai penanganan sengketa pemberitaan. Langkah serupa sebelumnya telah sukses dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Dewan Pers berharap penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak mengganggu kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-undang. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini