![]() |
| Penampakan ESG alias Godol usai diamankan tim dari kejaksaan dan TNI dari Desa Sembahe, Sibolangit, Deli Serdang, Rabu (28/5). Istimewa/hastara.id |
DELI SERDANG, HASTARA.ID — Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua pekan, terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, ESG alias Godol, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan TNI. Penangkapan berlangsung di kawasan Tempat Permandian Alam, Desa Sembahe, Sibolangit, Deli Serdang, Rabu (28/5) pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre W. Ginting, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Benar, terpidana ESG alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Saat penangkapan sempat terjadi keributan karena adanya penolakan dari pihak-pihak tertentu. Namun situasi berhasil dikendalikan, dan terpidana berhasil diamankan," ujarnya.
Setelah diamankan, ESG langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. ESG divonis satu tahun penjara setelah terbukti bersalah memiliki senjata api secara ilegal. Proses hukum tersebut dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli dan Yuspita Ginting.
Menurut Adre, Kejari Deli Serdang sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ESG, namun tidak diindahkan. Kejaksaan kemudian menggelar rapat koordinasi pengamanan eksekusi pada 18 Maret 2025 di Polrestabes Medan. Rapat tersebut melibatkan Satuan Brimob, TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu, mengingat status ESG sebagai tokoh masyarakat yang memiliki banyak pengikut, dan dikhawatirkan menimbulkan gangguan saat eksekusi.
Setelah proses penangkapan, ESG dibawa ke Rutan Kelas I Medan sekitar pukul 16.30 WIB. Proses administrasi eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, SH.
Adre Ginting, mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.
Kemungkinan keterkaitan peristiwa pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dengan kasus ini, Adre mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Terkait pertanyaan tersebut, tim internal kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangannya pasti akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (has)
