![]() |
Empat orang mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat diabadikan usai mengadukan nasib mereka kepada anggota dewan terkait tagihan retribusi sampah, Rabu malam (28/5/2025). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra. Pemindahan ini menuai sorotan lantaran dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.
Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda: Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).
Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga pemindahan itu terjadi setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Uang setoran iuran sampah itu harus kami bayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, kami menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan,” ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor, Rabu malam (28/5).
Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH. Dihadapan Antonius Tumanggor, kelima mandor menunjukkan bukti transfer dan penyerahan uang secara tunai kepada Camat Medan Barat. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Wali Kota Rico Waas.
“Harapan kami, Pak Antonius bisa menyampaikan aspirasi kami ke wali kota. Karena janji camat yang tidak ditepati, kami yang jadi korban,” ucap Ridwan Marpaung sambil menunjukkan bukti transaksi.
Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Belum genap seratus hari wali kota menjabat, tapi sudah ada ulah camat seperti ini. Ini bisa mencoreng program bersih-bersih yang menjadi prioritas beliau," kata pria yang akrab disapa Antum ini.
Anggota Komisi IV ini juga menyoroti sejumlah masalah lain selama kepemimpinan Hendra Syahputra, termasuk dugaan pungutan liar dalam pengadaan perlengkapan dinas bagi kepala lingkungan (kepling), seperti HT (Handy Talkie), baju dinas hingga sepatu boot.
“Banyak laporan masuk ke saya. Ini bukan hanya soal mandor kebersihan, tapi soal pola kepemimpinan yang bermasalah. Kami akan panggil DLH, Inspektorat, dan pihak terkait untuk menyelidiki ini,” tegasnya.
Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula.
“Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. Tapi jika tidak, hak mereka harus dipulihkan,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendra Syahputra belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (has)