-->

Diduga Edarkan Narkoba, Izin D’Red KTV & Club Terancam Dicabut

Sebarkan:

 

Penampakan D'Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Istimewa/hastara.id 



MEDAN, HASTARA.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam D'Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis dan Jumat (15-16/5/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga diperjualbelikan oleh oknum waiter maupun pihak manajemen.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Anggia Batubara, menyatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dan penetapan resmi dari Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Saya akan menanyakan langsung kepada Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” katanya seperti dilansir Sinar Indonesia Baru, Selasa (20/5).

Ody menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Pariwisata bersifat administratif. Pihaknya baru dapat mengambil langkah setelah ada penetapan hukum. 

“Kalau tempat hiburan itu tidak memiliki izin, tentu bisa langsung kami tindak. Namun D’Red KTV & Club memiliki izin usaha yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nanti Polda Sumut menetapkan bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran narkoba di lokasi tersebut, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumut untuk meninjau kembali izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Kami masih menunggu informasi apakah pemilik terlibat langsung atau tidak. Jika memang terbukti ada pelanggaran berat seperti peredaran narkoba, kami akan mengusulkan agar izin usaha dicabut,” tegasnya.

Polda Sumut hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan tersangka secara resmi. Publik menanti kejelasan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak manajemen dalam dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini