-->

Lelang Proyek Gedung Kejatisu Dituding Sarat Persekongkolan, KPPU Didesak Bertindak

Sebarkan:

 

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan. Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan menyelidiki proses lelang proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik persekongkolan, baik vertikal maupun horizontal, dalam proses lelang yang nilai kontraknya mencapai Rp95,7 miliar.

“Pada lelang ulang kedua yang digelar pada 22 April 2025, tiga perusahaan yakni PT CSK, PT BACP, dan PT GN dinyatakan gugur dengan alasan yang sama, yakni jabatan manajer teknik yang tercantum dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi. Padahal, ketiganya merupakan penawar dengan harga terendah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (24/5). 

Ia menyebutkan, alasan tersebut terkesan janggal. Misalnya, PT. CMS yang dikenal sebagai pemenang proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai hampir Rp500 miliar, semestinya tidak memiliki kendala hanya untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp100 miliar.

Hal serupa juga berlaku pada PT. BACP dan PT. GN yang selama ini dikenal kerap mengerjakan proyek pemerintah berskala besar. 

“Masalah klarifikasi jabatan manajer teknik seharusnya bukan persoalan krusial, karena itu bagian dari SDM masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Andi juga menyoroti proses lelang pertama pada 25 Maret 2025 yang dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, termasuk PT. PAY yang mengajukan penawaran senilai Rp94,450 miliar. Namun, secara mengejutkan, dalam lelang kedua PT. PAY justru keluar sebagai pemenang dengan penawaran yang naik menjadi Rp95,726 miliar.

“Ini seolah mengindikasikan adanya 'lampu hijau' dari oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut atau Pokja, yang memberi peluang kepada PT. PAY untuk menaikkan nilai penawaran karena sudah dipastikan akan dimenangkan,” tegas dia.

Pihaknya mengungkapkan bahwa PT PAY memiliki rekam jejak buruk dalam proyek pengadaan pemerintah. Perusahaan ini pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dari 11 September 2023 hingga 11 September 2024, terkait proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan bersama PT PLN.

Dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp191,6 miliar tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

“Mengingat indikasi persekongkolan dalam lelang pembangunan gedung Kejatisu ini sangat kuat, KPPU tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

LIRA mengingatkan para pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu agar tidak mengganggu komitmen Gubernur Bobby Nasution dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini