-->

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg, Kurir Residivis Kembali Masuk Bui

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan memaparkan keberhasilan anggota Satuan Reserse Narkoba mengungkap 22 kilogram sabu dikendalikan oleh kurir sabu jaringan Malaysia, Selasa (13/5/2025). Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi besar. Seorang kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia berhasil ditangkap saat membawa 22 kilogram sabu di kawasan Jalan Aksara, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku berinisial H (42), warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari tangan H, polisi menyita 22 bungkus sabu seberat total 22.000 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang. Ia juga masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).

Menurut Gidion, penangkapan berlangsung pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Tim yang menyamar sebagai warga sipil telah mendapat informasi bahwa seorang pria akan melintas membawa sabu. Begitu melihat target melintas di Jalan Aksara dengan sepeda motor, petugas langsung melakukan penyergapan. Pelaku sempat terjatuh dan mencoba kabur, namun berhasil dibekuk di tempat.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan 22 bungkus sabu di depan motor Beat merah BK 4005 AGT milik tersangka, serta satu unit ponsel android di tangan kirinya,” ujar Gidion.

Kepada penyidik, H mengaku telah menjadi kurir sabu selama satu tahun. Ia mengatakan, dua kali berhasil mengantar sabu atas perintah JP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk pengiriman kali ini, H dijanjikan upah Rp 2 juta per kilogram.

“Bayangkan, dari 22 kilogram sabu yang kami amankan, itu setara menyelamatkan sekitar 220 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Gidion.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (gir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini