-->

Rico Waas: Tempat Hiburan yang Terbukti Edarkan Narkoba Akan Ditutup

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Senin (26/5/2025). Hasby/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya di tempat-tempat hiburan malam. 

Ia menyatakan bahwa Pemko Medan tidak akan mentolerir aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami terus menggalakkan program remaja anti narkoba. Tempat-tempat yang terindikasi (sebagai sarang barang haram tersebut) menjadi perhatian serius kami. Peredarannya dilarang keras di wilayah Kota Medan,” tegas dia menjawab wartawan di balai kota, Senin (26/5).

Sebagai langkah konkret, Rico telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat lingkungan, untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan.

“Seluruh jajaran kami perintahkan untuk tetap waspada, mulai dari lingkungan paling bawah. Jangan sampai barang-barang haram itu beredar. Ini yang sedang dan terus kami galakkan ke depan,” ujarnya.

Jajaran Polda Sumut baru-baru ini mengungkap peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan seperti Dragon KTV, Jl. H. Adam Malik. Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti 708 butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi. Sebelas orang diamankan, termasuk manajer THM tersebut. Bahkan sebelumnya, dari penggerebekan di D'Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga diperjualbelikan oleh oknum waiter maupun pihak manajemen.

Merespon hal ini, Rico Waas menyebut pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tempat-tempat tersebut.

“Kami review dan kami cek. Jika memang terbukti, maka harus ada sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” katanya.

Pemko Medan, kata dia, akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa Kota Medan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekaligus memperkuat gerakan preventif di kalangan generasi muda. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini