![]() |
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Gunung Maligas. Istimewa/ Hastara.id |
Pelaku yang diamankan adalah Sahrul (25), seorang buruh bangunan asal Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas. Sahrul ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sekitar tempat tinggalnya.
Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh korban, Tegu Hartono (38), seorang wiraswasta, pada 15 Mei 2025. Pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas.
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, istri korban, Anggi Fajarwati, pertama kali menyadari hilangnya tiga unit handphone yang sedang diisi daya di bawah televisi. Setelah dicek, korban menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
Ia merinci, barang-barang yang dicuri meliputi:
* 1 unit HP merek VIVO Y91C warna Sunset Red
* 1 unit HP merek OPPO A39 warna putih
* 1 unit HP merek Redmi A7 warna hitam
* Uang tunai Rp500.000
* 1 lembar ATM Bank Sumut
Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Tim operasional Unit I Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu. Berdasarkan informasi yang didapat, tim berhasil melacak keberadaan Sahrul.
"Saat penangkapan, petugas menemukan 1 unit HP merek OPPO A39 warna putih, salah satu barang bukti milik korban, yang kini telah disita," ungkapnya.
Dalam interogasi awal, Sahrul mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Perdi alias Omay (20), yang beralamat di Huta Batu Tomok Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas. Hingga saat ini, Perdi alias Omay masih dalam status buron dan terus diburu oleh petugas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengejar pelaku yang masih buron.
"Kami akan terus mengejar pelaku yang belum tertangkap. Begitu diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan," tegas AKP Herison Manullang.
Ia menuturkan, saat ini, tersangka Sahrul dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun. Tindakan yang telah dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan pelaporan kepada pimpinan.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme jajaran Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110 Polri atau Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516," tutupnya. (Tra)