-->

Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Bungkam

Sebarkan:




Alansyah Putra Pulungan, SH (kiri) mendampingi kliennya Santo Daniel. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kuasa hukum Santo Daniel P. Simanjuntak dari A.P. Pulungan Law Office, Alansyah Putra Pulungan, SH, menyatakan bahwa telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun. Pernyataan ini merespons laporan polisi nomor LP/B/43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat oleh Monica Maya Sari Sianipar, tertanggal 20 Februari 2024.

Menurut Alansyah, persoalan bermula dari hubungan yang terjalin antara kliennya dan pelapor pada Mei 2017. Kala itu, keduanya dijodohkan. Namun, menjelang rencana pernikahan, pelapor mengakui bahwa ia telah mengandung anak dari mantan kekasihnya. Keluarga pelapor kemudian meminta kliennya untuk menikahi Monica secara agama agar tidak menjadi aib, meski tidak dicatatkan secara resmi di negara.

“Karena rasa kasihan, klien kami menyetujui pemberkatan secara gerejawi. Namun satu setengah bulan setelah itu, pelapor pergi dan tidak pernah kembali. Hingga bertahun-tahun tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Alansyah kepada wartawan, Senin (16/6). 

Perkembangan mengejutkan terjadi pada 4 Maret 2024, saat kliennya menerima surat klarifikasi dari penyidik Unit PPA Polres Simalungun terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak. Lebih lanjut, surat panggilan sebagai tersangka pada 2 Mei 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Mei 2025, baru diterima pada 3 Juni 2025.

“Ada tiga kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tegas Alan. 

Mapolres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih Pamatangraya, Bahapal Raya, Kecamatan Raya. Istimewa 

Pertama, secara hukum, kliennya dan pelapor tidak pernah tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah di mata negara. Kedua, lokasi tempat tinggal mereka saat bersama berada di Kota Medan, bukan di wilayah hukum Polres Simalungun, sehingga menurutnya tidak tepat jika penyidikan dilakukan oleh Polres Simalungun. Ketiga, anak yang menjadi objek perkara bukanlah anak kandung dari kliennya, sebab sang pelapor telah hamil sebelum pernikahan secara agama berlangsung.

“Kami menduga ada ketidaknetralan dan ketidaksesuaian prosedur dari penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini merupakan preseden buruk bagi wajah Polri, terutama di tengah sorotan publik terhadap krisis kepercayaan pada institusi kepolisian,” ujar Alan. 

Sebagai bentuk upaya hukum, pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Bidang Hukum Polda Sumut, serta Divisi Propam Mabes Polri. Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara khusus dan pembatalan penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami mendesak agar segala pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan penyidik diproses secara hukum, demi menegakkan prinsip keadilan dan menjaga marwah Polri yang presisi,” pungkas Alan. 

Bungkam

Pihak Polres Simalungun memilih bungkam menyikapi sejumlah kejanggalan dalam fakta hukum yang dibeberkan kuasa hukum Santo Daniel. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, sudah dikonfirmasi wartawan sejak Senin (16/6) hingga berita ini dimuat oleh redaksi, ogah memanfaatkan ruang hak jawab yang diberikan ke pihaknya. Herison hanya terlihat membaca pesan konfirmasi yang sudah masuk dikirimkan padanya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini