![]() |
| Effendy Pohan kini berstatus Pelaksana Harian Sekdaprovsu. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menunjuk Muhammad Armand Effendy Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Penugasan tersebut mengakhiri jabatan Effendy sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut, dan ia kini kembali ke posisi defenitifnya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Setdaprovsu.
Surat perintah Gubernur Sumut tersebut diperoleh wartawan pada Selasa malam (24/6/2025). Dalam surat itu ditegaskan bahwa mulai saat itu, Effendy Pohan melaksanakan tugas sebagai Plh Sekdaprovsu.
Effendy sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekdaprov Sumut setelah mengemban tugas sebagai Plh sejak 3 Desember 2024. Ia diangkat sebagai Pj Sekdaprov pada pertengahan Desember 2024 dan menjabat hingga penunjukan Plh terbaru.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, Effendy Pohan tidak memberikan komentar secara tertulis. Ia hanya membalas dengan salam hormat.
Begitupun dengan Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, yang juga dimintai konfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (has)
