Ini Daftar Lurah dan Camat Kota Medan Terindikasi Positif Narkoba, Terancam Pencopotan Hingga PDTH

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Waas, menggandeng jajaran BNNP Sumut konferensi pers mengumumkan empat pejabat Pemko Medan terindikasi positif narkotika di lobi balai kota pada Senin (2/6/2025). Hasby/hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Rico Waas menepati janji untuk bersikap transparan dengan mengumumkan daftar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang terbukti positif narkotika. Dalam konferensi pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), empat pejabat camat dan lurah dinyatakan terindikasi menggunakan narkotika.

Keempat ASN tersebut adalah: AF (Camat Medan Johor, positif alprazolam/benzodiazepin dengan resep dokter): HSS (Lurah Gaharu, positif narkotika golongan I jenis sabu): HS (Camat Medan Barat, positif ekstasi): dan EEL selaku Lurah Petisah Hulu, positif ganja.

“Arahannya sanksi berat, minimal dicopot dari jabatan. Kalau hasil pemeriksaan terbukti berulang, potensi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Rico Waas. 

Pihaknya masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari BNN dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali kota menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi ASN yang terlibat narkoba. 

“ASN itu sudah paham apa itu narkotika. Kalau terbukti berulang, sanksinya bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat (PDTH),” ujar Rico.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Habinsaran Panjaitan, menyebutkan bahwa penggunaan narkotika oleh para ASN tersebut dilakukan secara terpisah dan bukan dalam satu kelompok. 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan selama dua minggu. Semuanya mengakui penggunaan narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang yang membutuhkan resep dokter,” ungkap dia. 

Ia menjelaskan, dari hasil tes urine pada 26 April 2025, beberapa ASN diketahui sudah lama memakai narkotika, sementara lainnya baru terbukti mengonsumsi obat penenang. 

“Ada yang kategori ringan, sedang hingga berat. Untuk yang ringan kami rekomendasikan pembinaan, sedang dilakukan rawat jalan, dan untuk yang berat wajib rehabilitasi sesuai UU No.35 Tahun 2009,” ujarnya. 

Rico Waas memastikan Pemko Medan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. 

“Kami akan koordinasi dengan BKN dan BNN untuk memastikan proses penjatuhan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan,” pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini