![]() |
Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Efrin Hadi Syahputra memberikan klarifikasi atas dugaan tertutupnya pembentukan LPM oleh segelintir masyarakat, Rabu (4/6/2025). Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, angkat bicara soal tudingan tidak transparan dalam pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayahnya oleh segelintir kelompok masyarakat.
Efrin Hadi menegaskan bahwa pembentukan LPM Kelurahan Pandau Hilir untuk periode 2025-2030, sejatinya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertama, dasarnya adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua, menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 400.9.12.5/2979 pada 15 Mei 2025 hal permintaan surat keputusan (SK) PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna kelurahan.
"Sehubungan surat tersebut, kami diminta segera menetapkan keputusan lurah tentang kepengurusan LPM dan kepengurusan Karang Taruna di Kelurahan Pandau Hilir, paling lambat 23 Mei 2025. Sementara surat masuk yang sampai ke kami dari kecamatan, tertanggal 20 Mei 2025. Artinya kami cuma punya waktu tiga hari untuk menyiapkan SK kepengurusan tersebut," katanya kepada wartawan di kantornya Jalan Jambi No.40, Medan, Rabu (4/6/2025).
Dalam regulasi tersebut, lanjut Efrin Hadi, sejatinya tidak ada petunjuk untuk dilaksanakan musyawarah warga dalam pembentukan LPM tersebut. Namun olehnya selaku lurah, mengambil kebijakan demokratis itu dengan meminta sembilan kepala lingkungan di kelurahan mereka, agar membawa tiga orang warga sebagai perwakilan di setiap lingkungan membahas kepengurusan LPM yang telah berakhir tersebut.
"Artinya kami mau sampaikan bahwa kepengurusan LPM yang telah dibentuk dan kami SK-kan tersebut, sudah dijalankan sesuai amanat regulasi dan tindak lanjut atas surat edaran bapak Sekda Kota Medan dan bapak Camat Medan Perjuangan," terang dia.
Aktor Intelektual
Efrin Hadi tak menampik bahwa aksi protes yang berlangsung sekaitan pembentukan LPM oleh sekelompok masyarakat ke kantornya pada Senin (2/6) sembari membawa keranda mayat sebagai wujud matinya demokrasi, ada aktor intelektual di belakang semuanya itu.
"Kami melihat dalam aksi itu ada aktor atau oknum intelektual yang membantu dan mem-backup kegiatan tersebut. Selanjutnya peserta demo kemarin itu juga hanya diikuti segelintir masyarakat saja, dan segelintir masyarakat itu terpilih sebagai sekretaris dalam kepengurusan baru LPM Kelurahan Pandau Hilir," ungkapnya.
Dirinya juga menyebut bahwa aksi demonstrasi itu sejatinya tidak memiliki izin atau penyampaian pemberitahuan kepada pihak berwenang yakni kepolisian.
"Sekali lagi kami menyampaikan bahwa kepengurusan LPM sudah kami laksanakan sesuai mekanisme yang tertuang di Permendagri 18/2018," pungkas Efrin Hadi.
Pemilihan ini diharapkan dapat memperkuat peran LPM dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan, khususnya di Pandau Hilir, melalui kerjasama yang lebih baik antara warga dan pemerintahan setempat.
Suasana di Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan sebelumnya memanas pada Senin (2/6). Ratusan warga turun ke jalan, menggeruduk kantor lurah sambil membawa keranda mayat sebagai simbol matinya aspirasi masyarakat.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pembentukan LPM yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan warga. Mereka menilai proses pemilihan LPM dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi kepada masyarakat. (has)