![]() |
Wali Kota Medan Rico Waas menyoroti kinerja Kadispar Ody Anggia Batubara (kanan), dampak masih ada pengusaha THM yang beroperasi di malam Iduladha pada Kamis (5/6) lalu. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Waas, tak bisa menyembunyikan rasa geramnya bahwa masih ada tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada malam Iduladha 1446 H, Kamis (5/6) kemarin. Padahal sudah ada surat edaran yang dikeluarkannya, agar seluruh THM tutup sementara untuk menghargai perayaan hari besar Islam tersebut.
“Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM yang ada di Kota Medan mematuhi aturan yang ada,” katanya menjawab wartawan, Rabu (11/6).
THM tersebut yakni Black Owl di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, lewat inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pariwisata di malam Iduladha, kedapatan masih beroperasi seperti biasa.
Rico juga terlihat geram dengan kinerja Kepala Dinas Pariwisata Medan, Ody Anggia Batubara dan jajarannya, pascaterungkapnya kejadian ini. Ia menegaskan agar Dispar bersama perangkat daerah terkait lebih responsif ketika mendapat laporan seperti itu.
"Petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan jangan sampai masyarakat yang mendapat aduan. Jika ada pelanggaran langsung lakukan tindakan,” ujar politisi muda Partai NasDem tersebut. “Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek,” pungkas Rico Waas.
Kritik pedas sebelumnya disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, terkait masih ada pengusaha atau pengelola THM yang membandel tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan. Menurutnya wajar publik mempertanyakan soal kinerja Kadispar Odi Anggia Batubara selaku leading sector, dalam hal ini.
“Fakta bahwa tempat hiburan malam masih beroperasi padahal sudah ada surat edaran wali kota menunjukkan kebijakan tersebut tidak lagi punya wibawa. Hal ini harus ditelusuri penyebabnya,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (7/6).
Menurut Elfenda, lemahnya implementasi kebijakan seperti ini tidak hanya terjadi pada kasus Black Owl. Ia mencontohkan kebijakan parkir berlangganan yang sebelumnya juga menuai masalah dalam pelaksanaannya. Elfenda menduga ada potensi permainan di internal dinas yang memfasilitasi pelanggaran ini.
“Bukan rahasia lagi, razia di tempat hiburan malam sering bocor ke pengusaha. Ini rawan jadi ladang keuntungan bagi oknum. Kadispar harusnya dapat memastikan setiap kebijakan atasannya dipatuhi oleh pengusaha hiburan malam," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/0725 yang mewajibkan seluruh THM menutup operasional sementara dalam rangka menghormati perayaan Iduladha 1446 Hijriah. SE tersebut menginstruksikan agar THM di Medan menutup operasional sementara selama dua hari (5-6 Juni 2025). (has)