MEDAN, HASTARA.ID — Pengelola Dara Kupi terkesan tidak mengindahkan instruksi Pemerintah Kota Medan. Trotoar yang sebelumnya sudah dibongkar, justru tidak dibangun kembali. Malah kini kembali dimanfaatkan untuk kebutuhan parkir tempat usaha tersebut.
Sebagaimana amatan wartawan di lokasi usaha Jalan Sei Batang Hari simpang Jalan Darussalam, Medan, Minggu (8/6) itu, tampak jelas pada sisi depan bekas bongkaran aspal yang dilakukan tim gabungan Pemko Medan sebelumnya, telah diratakan kembali oleh pihak pengelola Dara Kupi. Trotoar tersebut kembali dikomersilkan sebagai lapak parkir untuk menampung kendaraan para pengunjung mereka.
Berbeda dengan kondisi parkiran di sisi kanan tempat usaha tersebut, dimana pengelola telah mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Pembongkaran lapak parkir Dara Kupi sebelumnya dilakukan tim gabungan Satpol PP dengan Dinas SDABMBK Medan pada Senin, 19 Mei 2025.
Plh Kepala Satpol PP Medan, Wandro Malau, saat dikonfirmasi cukup terkejut mendengar informasi tersebut. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas SDABMBK dan akan melakukan cek kembali ke lokasi dengan menurunkan tim.
"Baik, terimakasih informasinya. Saya segera koordinasi dengan Kadis SDABMBK, Gibson. Akan kami cek lagi itu pastinya," ucap dia menjawab wartawan, Senin (9/6).
Dikatakannya jika hasil cek lapangan nantinya terdapat pelanggaran lagi yang dilakukan pihak pengelola, maka Satpol PP tak sungkan untuk mengambil tindakan pembongkaran seperti sebelumnya.
Selanjutnya tanggungjawab pengembalian fungsi trotoar yang diserobot akan ditangani Dinas SDABMBK. Karena soal ukuran pasti lahan trotoar dan hak pejalan kaki diukur secara rinci lagi oleh instansi yang dipimpin Gibson Panjaitan tersebut.
"Yang tahu soal luas dan ukuran kan Dinas SDABMBK, jadi saya akan sampaikan. Karena itu wajib dikembalikan fungsinya ke trotoar hak pejalan kaki," pungkas Kabid Trantibum Satpol PP ini.
Plt Kadis SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, juga mengaku segera mengecek ke lapangan usai dikonfirmasi wartawan perihal kondisi terkini areal parkir milik Dara Kupi.
"Saya cek ini, sebab sebelumnya sudah kami perintahkan agar mereka bangun kembali trotoar seperti semula," ujarnya.
Ia sebelumnya menegaskan, tidak pernah takut untuk menindak secara tegas adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha ataupun elemen masyarakat lainnya, atas keberadaan aset milik Pemko Medan. Apalagi sampai menghilangkan fungsi pejalan kaki sebagai area komersil yang menguntungkan pihak pengelola.
Termasuk disampaikan informasi usaha sejenis Dara Kupi terindikasi melakukan pelanggaran dengan menyerobot fungsi trotoar untuk mendukung kelancaran usaha mereka, yakni: KA Kupi, Perintis Kupi, dan lokasi usaha lainnya.
"Perlu nantinya kita on the spot untuk melihat langsung apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu kami akan sampaikan lisan dahulu, jika tidak diindahkan kita akan surati resmi sebanyak tiga kali sampai akhirnya dilakukan penindakan oleh Satpol PP," ucap Gibson. (has)