-->

Terjaring Pungli Pengendara, Polantas Polrestabes Medan Disanksi Patsus dan Demosi

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melihat langsung oknum Polantas terjaring pungli, Aiptu RH di sel Patsus Mapolrestabes Medan, Kamis (26/6). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan, Aiptu RH, terjaring melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, tepatnya di depan Bank Permata, Medan. Aksi tak terpuji itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Aiptu RH tampak menilang pengendara motor matic bernomor polisi BK 4238 AIK yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus. Namun, penilangan itu tidak sesuai prosedur. Tak ada surat tilang atau pembayaran melalui BRIVA. Sebaliknya, Aiptu RH justru langsung meminta uang di tempat kejadian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam AKP Suharmono didampingi Kasi Humas AKP Ramadhan menegaskan, Aiptu RH telah diamankan dan dijatuhi sanksi. Ia dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta demosi dari jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, Aiptu RH terbukti melakukan pelanggaran. Ia kini menjalani sanksi disiplin di ruang Patsus Polrestabes Medan,” kata AKP Suharmono kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dijelaskan Suharmono peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pengendara motor yang melawan arus diberhentikan Aiptu RH. Pengendara yang hendak ke Pasar Ikan Lama sempat menghubungi keluarganya agar terhindar dari tilang.

“Setelah itu, Aiptu RH meminta pengendara membuka dompetnya, lalu mengambil uang sebesar Rp100 ribu dengan tangan kirinya. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli minuman dan sarapan,” ujar Suharmono.

Atas kejadian tersebut, laporan resmi telah diterbitkan dengan Nomor: LP-A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI PROPAM tertanggal 25 Juni 2025 oleh pelapor Aiptu Ardiansyah Batubara.

Aiptu RH menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik terkhusus warga Kota Medan.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya menyadari kesalahan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Seharusnya saya melindungi dan melayani, bukan malah menyusahkan masyarakat,” ucap Aiptu RH dengan nada menyesal.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polrestabes Medan dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat di lapangan. (gir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini