![]() |
Kepala BKD-PSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan masih membuka pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk empat posisi strategis organisasi perangkat daerah hingga Senin, 14 Juli 2025. Tercatat hingga pukul 15.00 WIB, sebanyak 54 orang telah mendaftarkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan masa pendaftaran saat ini sudah memasuki tahap akhir.
“Besok pengumuman. Pendaftaran masih dibuka hari ini, jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Diakui Subhan, pihaknya sempat memperpanjang jadwal pendaftaran karena sejumlah pelamar mengalami kendala teknis dalam proses unggah dokumen di aplikasi ASN Karir milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, beberapa nama tidak tercatat dalam sistem.
“Ini kali pertama kami menggunakan aplikasi ASN Karir BKN untuk seleksi JPT Pratama. Banyak pelamar belum memahami alur dan mekanisme, terutama soal unggah dokumen. Maka kami ambil kebijakan perpanjangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk fasilitasi, panitia juga menyediakan narahubung resmi yang dapat dihubungi pelamar jika mengalami kesulitan teknis.
“Kami juga memberikan kesempatan kepada pelamar yang sudah submit tetapi belum lengkap berkasnya, untuk segera menghubungi narahubung dan dibantu prosesnya agar tidak ada kesalahan,” imbuh Subhan.
Selain perpanjangan, panitia turut merevisi sejumlah ketentuan. Salah satunya, pelamar kini hanya diperbolehkan memilih satu jabatan yang dituju. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan beberapa peserta yang mendaftar untuk lebih dari satu posisi.
Tak hanya itu, mekanisme pendaftaran kini sepenuhnya dilakukan secara daring. Jika sebelumnya pelamar dapat mengirimkan berkas langsung ke kantor BKPSDM, kini semua proses wajib melalui platform ASN Karir.
Adapun empat jabatan yang dibuka dalam seleksi kali ini adalah:
1. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
3. Kepala Dinas Perhubungan, dan
4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Seleksi ini diumumkan secara resmi pada 23 Juni 2025, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif. (has)