![]() |
Kepala BKPSDM Setdako Medan sekaligus Sekretaris Pansel JPTP, Subhan Fajri Harahap (kemeja putih) memantau langsung seleksi uji kompetensi pada pekan lalu. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Seleksi terbuka empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Medan mulai memasuki babak akhir. Sampai pada tahapan uji kompetensi, empat peserta dinyatakan tersisih dan 16 orang lainnya melaju ke tahap berikutnya.
Hal ini diketahui berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Senin, 28 Juli 2025.
“Nama-nama yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa presentasi dan wawancara pada 30 Juli 2025. Kegiatan akan digelar di Ruang Rapat II Wali Kota Medan,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Seleksi bernomor 22/Pansel-JPT/VII/2025, berikut daftar lengkap nama-nama peserta yang lolos tahap penulisan makalah:
1. Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):
•Ahmad Untung Lubis
•Arbiuddin Syahputra Harahap
•Asmui Rasyid Marpaung
•M. Agha Novrian
(Tidak Lulus: Sutan Partahi Pangihutan Siahaan)
2. Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup:
•Dedi Idris Harahap
•Fakhrul
•Harry Indrawan Tarigan
•Melvi Marlabayana
(Tidak Lulus: Dedy Ammuchdi)
3. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan:
•Budi Hariono
•Erwin Saleh
•Richard Medy Simatupang
•Suriono
(Tidak Lulus: Zulfisyah Yanda Siregar)
4. Jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim Cikataru):
•Heriansyah Siregar
•John Ester Lase
•Tondi Nasha Yusuf Nasution
•Zulfansyah Ali Saputra
(Tidak Lulus: Herbert Hamonangan Panjaitan)
Beberapa nama yang dinilai potensial dan diprediksi kuat melaju hingga tahap akhir antara lain M. Agha Novrian, Ahmad Untung Lubis, Melvi Marlabayana, Suriono, Budi Hariono, Zulfansyah Ali Saputra, dan John Ester Lase.
Menurut Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, peserta wajib hadir 30 menit sebelum seleksi dimulai, mengenakan pakaian dinas harian batik, serta membawa laptop pribadi.
"Informasi resmi dan pengumuman lanjutan akan disampaikan melalui laman BKPSDM Medan di bkpsdm.medan.go.id. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya. (has)