![]() |
Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, meminta KY dan Komjak turun tangan dalam kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Istimewa/Hastara.id |
SERGAI, HASTARA.ID — Putusan bebas terhadap terdakwa debitur Selamet dalam kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah menimbulkan sorotan baru. Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) turun tangan menelaah penanganan kasus yang dinilainya sarat kejanggalan.
Selamet sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam proses banding. Dalam putusan Nomor 22 PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025, Selamet dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
"Asas keadilan seharusnya juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya dari pihak Bank Sumut, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi," ujar Asril dalam keterangan pers di Medan, Kamis (24/7/2025). Keduanya merupakan pimpinan di Bank Sumut Cabang Sei Rampah dan saat ini masih menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dalam pencairan kredit macet senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Asril menilai, kasus ini seolah dipaksakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai). Ia khawatir bila tidak dikaji ulang, akan timbul persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak profesional.
"Majelis hakim Tipikor harus mempertimbangkan kembali posisi hukum kedua terdakwa dari pihak bank. Ini kasus perdata, bukan pidana. Bebasnya Selamet adalah bukti lemahnya pembuktian sejak awal," tegasnya.
PERMAK juga mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi kinerja para penyidik dan penuntut dalam kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan profesional harus mengedepankan logika hukum yang utuh, bukan sekadar mengejar vonis.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sergai, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi masing-masing dituntut dua tahun penjara. Keduanya disebut turut bertanggung jawab atas kredit macet yang melibatkan debitur Selamet, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Kini, dengan vonis bebas terhadap Selamet, perhatian publik tertuju pada kelanjutan nasib dua terdakwa lainnya. Apakah majelis hakim Tipikor Medan akan mengambil langkah serupa, atau tetap melanjutkan proses hukum hingga putusan akhir? (red)