![]() |
Penampakan revitalisasi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I yang mulai menelaah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, menyebut langkah KPPU sebagai bentuk kemajuan penting dalam mengungkap indikasi praktik curang dalam pengadaan proyek bernilai besar tersebut.
“Ini merupakan langkah maju untuk membongkar dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung Kejatisu. LIRA sudah sejak lama menyuarakan persoalan ini di berbagai media,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
LIRA telah menyiapkan dokumen pendukung terkait dugaan tersebut, yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Diduga ada kekuatan besar dibalik tender yang diperkirakan bernilai Rp95,7 miliar tersebut.
“Dokumen itu akan kami serahkan ke presiden, karena kami menilai ada kekuatan besar yang bermain. Proyek ini tidak hanya bermasalah dalam proses, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Lebih lanjut LIRA juga menilai pembangunan gedung Kejatisu merupakan bentuk pengabaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
“Pembangunan ini terkesan dipaksakan, padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Pemprov Sumut dan Kejatisu seolah tidak berempati. Gedung yang ada saat ini pun masih sangat representatif untuk melayani publik,” ujar Andi.
Menurutnya, pemaksaan realisasi anggaran justru memunculkan dugaan bahwa proses tender tersebut sarat rekayasa dan kepentingan tertentu.
Kejanggalan Lelang
Andi mengungkapkan keanehan dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025 ini. Lelang pertama pada 25 Maret 2025 dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. PT PAY, satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran senilai Rp94,45 miliar, digugurkan karena tidak memenuhi kualifikasi. Namun, pada lelang ulang 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran yang naik menjadi Rp95,726 miliar.
“Nilai penawaran justru naik lebih dari Rp1 miliar, ini mencurigakan. Selain itu, tiga penawar terendah lainnya dinyatakan kalah karena alasan teknis yang janggal, seperti jabatan manajer teknik yang tidak bisa diklarifikasi,” katanya.
Menurut dia hal tersebut menunjukkan adanya indikasi persekongkolan vertikal dan horizontal, yang melibatkan oknum di Dinas PUPR Sumut dan pihak penyedia jasa. Andi juga menyoroti rekam jejak PT PAY yang dinilai buruk. Perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, karena masalah dalam proyek Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan.
“Dalam proyek itu, PT PAY yang ber-KSO dengan PT PLN melakukan pekerjaan senilai Rp191,6 miliar. Ada lima kali adendum, termasuk perpanjangan waktu 60 hari kalender, namun menyisakan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat kekurangan volume dan spesifikasi,” ungkapnya.
Andi menambahkan, pihak yang mengetahui secara detail proses tender ini saat ini berada dalam jangkauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut saat proyek tersebut disusun.
“Sebagai pejabat yang saat itu memimpin dinas terkait, tentu KPK bisa dengan mudah memintai keterangan dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (has)