![]() |
Wali Kota Medan, Rico Waas saat diwawancarai wartawan di balai kota pada Jumat, 11 Juli 2025. Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, terutama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Imam Abdul Hadi. Hal ini dipicu temuan alih fungsi bangunan cagar budaya di Jalan Sutomo No. P 75, persis di dekat Tugu Apollo, yang kini beralih menjadi lahan parkir dan warung.
“Setiap bidang usaha harus ada perizinan dan kontrol publik. Harus ada legalitas yang jelas,” tegas Rico menjawab wartawan, Jumat (11/7/2025).
Rico menyesalkan tidak adanya laporan dari jajaran PUD Pasar terkait penggunaan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus dikomunikasikan dan memiliki konsep yang jelas agar memberi manfaat optimal kepada masyarakat.
“Kalau aset itu milik PUD Pasar, ya harus dilaporkan. Jangan tiba-tiba dimanfaatkan seenaknya. Kalau usaha berdiri tanpa izin, kita harus tertibkan. Jangan sampai Pemko dianggap tidak profesional. PUD Pasar apalagi,” ucap politisi muda Partai NasDem ini.
Wali kota menyatakan akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pasar-pasar di Kota Medan, menyusul inspeksi mendadak ke Pasar Petisah beberapa waktu lalu.
“Saya akan cek satu per satu. Kita ingin tahu bagaimana kondisi di sekitarnya, termasuk pedagang yang penjualannya menurun. Solusinya harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Terkait posisi Imam Abdul Hadi sebagai Plt Dirut, Rico menilai perlu adanya penyegaran. Ia mengingatkan bahwa seleksi terbuka untuk posisi definitif akan digelar September mendatang.
“Kalau dia mau maju, ya harus tunjukkan kinerja terbaik. Tapi saya rasa sudah saatnya dilakukan penyegaran,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, sebelumnya membenarkan bahwa bangunan di Jalan Sutomo itu terdaftar sebagai cagar budaya dengan nomor registrasi 77/CB/B/2021. Namun, ia menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan tersebut.
“Kami hanya menetapkan bangunannya sebagai cagar budaya. Untuk pengelolaan atau pemanfaatan, itu bukan wewenang kami,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi, sebelumnya pun tidak membuahkan hasil. Imam mengarahkan wartawan menghubungi bagian Humas PUD Pasar. Namun, kontak humas bernama Rauzi yang diberikan Imam juga tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
“Tanpa mengurangi rasa hormat saya, silakan hubungi humas agar informasinya lebih lengkap,” kata Imam singkat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi beberapa waktu lalu, gedung peninggalan era kolonial Belanda tersebut tampak kusam, keropos, berlumut, dan dipenuhi sampah. Meski demikian, bagian lahannya kini telah digunakan sebagai lahan parkir dan tempat usaha secara informal oleh pihak ketiga, yang disebut-sebut bekerjasama dengan pihak direksi PUD Pasar.
Lebih ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan kontribusi pemanfaatan aset tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (has)