Lahan yang terletak di simpang strategis Jalan Prof. HM. Yamin itu kini dialihfungsikan menjadi bangunan kafe. Menurut pengamat anggaran publik, Elfenda Ananda, kebijakan ini minim transparansi dan akuntabilitas.
“Nilai sewa Rp105 juta/tahun untuk durasi lima tahun sangat rendah. Ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara Pemko Medan sebagai pemilik aset tidak mendapat nilai manfaat yang semestinya,” katanya, Rabu (2/7).
Ia menilai, banderol sewa yang dikenakan PUD Pasar jauh dari harga pasaran lahan komersial di wilayah tersebut. Sebagai lahan potensial dengan luas besar dan posisi strategis, nilai sewanya semestinya bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Elfenda juga menyinggung soal tidak adanya informasi jelas terkait proses penunjukan penyewa yakni, Tengku Ma’moon Al Rasjid.
“Pertanyaannya, apakah proses penunjukan ini dilakukan melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif? Jika tidak, maka ini bisa menimbulkan dugaan kolusi atau praktik nepotisme,” tegas mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut tersebut.
Elfenda mempertanyakan latar belakang penyewa dan kaitannya dengan para pengambil keputusan. Ia menilai publik perlu tahu alasan pemilihan nama Tengku Ma’moon Al Rasjid, yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan berdasarkan SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 127144-04062025-015.
Berdasarkan dokumen PBG tersebut, diketahui bahwa lahan milik PUD Pasar Kota Medan itu dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan kafe dengan luas 4.000 meter persegi, dan retribusi pembangunan sebesar Rp60 juta. Pemilik bangunan tercatat sebagai warga Langkat dengan status hak pakai.
Elfenda juga menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap mekanisme sewa aset daerah ini.
“Meskipun Perda No. 4 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada PUD Pasar untuk kerja sama sewa-menyewa, tetap harus dipastikan bahwa semua prosedur hukum dan internal telah diikuti. Termasuk laporan kepada dewan pengawas yang diketuai Sekda Medan,” paparnya.
Ia menyoroti pula aspek manfaat lahan eks pasar bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan kafe di atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ekonomi rakyat justru bisa memperlebar kesenjangan sosial.
"Eks Pasar Aksara semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Jika hanya menambah PAD Rp105 juta per tahun tanpa dampak nyata bagi masyarakat, ini patut dievaluasi,” ujarnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Elfenda mendesak Pemko Medan melalui Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nilai sewa dan proses penunjukan mitra kerjasama.
“Penelusuran harus mencakup mekanisme tender, kesesuaian dengan tata ruang kota, hingga manfaat ekonomi terhadap masyarakat. Jangan sampai aset publik justru dikuasai kelompok tertentu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya. (has)