Terungkap Dua Lurah Indisipliner Ternyata Masih Aktif Menjabat, Rico Waas Seperti Dipermainkan Bawahan

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Waas saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, beberapa waktu lalu. Dalam sidak itu, Rico Waas menemukan absensi fiktif sang lurah, padahal kerap bolos dan telat masuk kantor. Dokumentasi Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas tampaknya harus lebih waspada terhadap laporan bawahan. Meski telah menonaktifkan sejumlah lurah dan camat karena pelanggaran disiplin, bukti di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Sejumlah foto menunjukkan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Ibnu Ridelsa, masih menjalankan tugas dinas atas jabatannya. Ia tampak memimpin apel, menghadiri penyaluran bantuan kebakaran, hingga mengikuti kegiatan kedinasan lainnya. Aktivitas tersebut terekam dalam momen foto pada 15-17 Juli 2025. Padahal sebelumnya Wali Kota Medan telah membantah kabar bahwa kedua lurah bermasalah itu telah diaktifkan kembali. Saat dikonfirmasi wartawan, Rico dengan tegas menyebut mereka masih berstatus nonaktif dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.

Kenyataan di lapangan justru berbeda. Ibnu Ridelsa terlihat kembali menjalankan peran sebagai lurah, lengkap dengan seragam dinas dan aktivitas formal. Pada 15 Juli, ia difoto bersama staf. Keesokan harinya, 16 Juli, ia memimpin kegiatan resmi, dan pada 17 Juli, ia memimpin apel pagi.

Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Lurah Edi Gurnawan, yang sempat dinonaktifkan setelah temuan absensi fiktif oleh wali kota pada sidak 4 Juni lalu, dikabarkan masih aktif menjalankan tugas. Warga menyebut Edi masih rutin menandatangani berkas administrasi.

"Masih aktif dia lurahnya, orang masih tandatangani berkas warga, kok. Dari awal mana ada dia nonaktif. Warga tahu itu," ungkap salah seorang sumber dari warga setempat.

Wali Kota Medan Rico Waas saat sidak di kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kamis (20/3/2025). Dokumentasi Hastara.id

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, menyatakan bahwa ketiga pejabat tersebut — Camat Polonia Irfan Arsadi Siregar, Lurah TSM III Ibnu Ridelsa, dan Lurah Sari Rejo Edi Gurnawan — masih berstatus nonaktif.

"Nonaktif, kan lagi pemeriksaan. Seharusnya nggak aktif. Apa dia (Ibnu Ridelsa) hadir di situ? Surat pengaktifannya nggak ada. Itu kan camat yang tanda tangan. Inspektorat tahunya mereka masih nonaktif," ujarnya, Jumat (18/7/2025). 

Habibi juga menjelaskan bahwa untuk posisi camat, telah dibentuk tim adhoc yang penetapannya ditandatangani langsung oleh wali kota dan berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, berpendapat senada. 

"Sepengetahuan saya masih nonaktif, karena penonaktifan lurah tersebut adalah kewenangan camat sesuai pemeriksaan Inspektorat. Untuk Camat Polonia juga masih nonaktif karena masih proses pemeriksaan, untuk lebih jelas bisa hubungi ibu inspektur," ujarnya.

Sejauh ini diakui Subhan pihaknya belum menerima laporan dari camat terkait soal aktivasi jabatan kedua lurah tersebut. 

Meski demikian jika benar lurah-lurah tersebut tetap menjalankan tugas meski berstatus nonaktif, maka hal ini menjadi tantangan serius bagi komitmen Wali Kota Rico Waas dalam menegakkan disiplin birokrasi. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini