-->

Kejari Belawan Setor Rp4 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan ke Kas Negara

Sebarkan:

 

Barang hasil rampasan berupa kapal oleh Kejari Belawan berdasarkan putusan inkrah pengadilan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyetor barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Kepala Kejari Belawan, Zakaria melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut telah melalui proses lelang terbuka (open bidding) yang dilaksanakan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pendapatan hasil lelang barang rampasan tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Belawan mencapai Rp4.000.792.000,” ujar Daniel kepada wartawan, Kamis. 

Adapun tiga unit kapal yang berhasil dilelang, yakni:

1. Kapal PKFB 1913 dengan nilai Rp1.016.000.000.

2. Kapal PKFB 960 senilai Rp541.000.000.

3. Kapal PKFB 1916 senilai Rp850.000.000.

“Total hasil lelang dari tiga unit kapal tersebut sebesar Rp2.407.000.000. Sementara keseluruhan pendapatan lelang barang rampasan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4.000.792.000,” ungkap Daniel.

Menurutnya, penyetoran hasil lelang ke kas negara merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari barang rampasan perkara pidana umum. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini