![]() |
Bobby Nasution dan Topan Ginting dalam versi artificial intelligence atau AI. Istimewa/Hastara.id |
JAKARTA, HASTARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin termasuk bagian dari sirkel Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution bersama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gunyur Rahayu, mengatakan keterangan Rektor USU Muryanto Amin diperlukan untuk mendalami kasus yang melibatkan Topan Ginting, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan.
"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 25 Agustus 2025.
Asep mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan terhadap Rektor USU itu untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan jalan dan proyek lainnya di Sumut. Namun demikian, belum diketahui pasti kapan KPK akan memeriksa Muryanto.
Sebelumnya, Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari pemeriksaan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto pada Jumat, 15 Agustus 2025.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Rektor USU itu. Alasannya, hingga saat ini para penyidik belum menerima permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Muryanto Amin.
"Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Jumat. Lembaga antirasuah turut memanggil 12 orang lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa bersama Muryanto, yaitu Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni; Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; PNS Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PT Deli Tunas Adimulia; PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri; Wiraswasta, Deddy Rangkuti; Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution; serta Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang. (Tempo.co)