![]() |
Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap infrastruktur jalan di Provinsi Sumut. Istimewa/Hastara.id |
PADANGSIDIMPUAN, HASTARA.ID — Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan, Jumat (15/8).
Kasus ini berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Muryanto dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud. Keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan agar membuat terang suatu penanganan perkara,” ujar Budi.
Meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk keterkaitan Muryanto dengan perkara tersebut, KPK menilai keterangan Rektor USU itu memiliki relevansi penting dalam konstruksi kasus. Sumber internal menyebut, pemeriksaan ini bisa terkait hubungan institusional atau interaksi tertentu antara pihak universitas, proyek pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka.
Selain Muryanto, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka antara lain Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, serta Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan berinisial AJ.
Langkah ini dilakukan penyidik untuk memetakan jalur komunikasi, aliran dana, dan mekanisme pengadaan proyek.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut yang menjerat lima tersangka utama, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Para tersangka diduga terlibat praktik suap dalam dua proyek pembangunan jalan, yaitu: Jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 miliar. Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang disebut sebagai sisa dari pembagian dana suap. Nilai suap yang dijanjikan diduga mencapai 10–20 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp46 miliar.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk istri Topan Ginting, Isabella Pencawan; mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan; serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
Hingga kini, KPK belum menetapkan Muryanto Amin sebagai tersangka. Namun, pemeriksaannya dipandang penting untuk merangkai hubungan antar pihak dan mengungkap pola kerja jaringan korupsi proyek infrastruktur di Sumut. (has)