-->

Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus

Sebarkan:

 

Muhammad Suib Sitorus kini dalam pusaran korupsi pengadaan alat kontrasepsi atau kondom di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku sedang mendalami kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Peran Keluarga Berencana (P2KB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Salah satu pejabat yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran hukum ini yakni, Muhammad Suib Sitorus, mantan Kadis P2KB Labura.

"Ya, lagi pendalaman pengumpulan data dan tahap wawancara," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Muhammad Husairi menjawab konfirmasi wartawan, Sabtu (4/10/2025). 

Suib Sitorus yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdaprovsu dan mantan Sekretaris Daerah Labura itu, disebut Husairi telah diperiksa penyelidik Kejatisu atas dugaan kasus dimaksud pada 12 September lalu, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. 

Muhammad Husairi menyatakan berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya, semua data tengah dianalisa secara cermat sebelum menaikkan status para oknum yang terlibat sebagai tersangka. Dia menyebut tahapnya saat ini adalah masih klarifikasi. 

"Masih wawancara. Dianalisa datanya dan wawancara," ungkap seraya belum menyebut detail sudah berapa orang atau pihak yang telah dipanggil sekaitan kasus tersebut. 

Berdasarkan data yang dibeberkan Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK) Sumut, terdapat empat item kejanggalan realisasi anggaran atas kegiatan yang dulunya dikelola Suib Sitorus. Yakni antara lain:

•Administrasi kantor & program KB: Rp 3,954 miliar dari Rp 4,152 miliar (95%). Angka yang hampir penuh ini dinilai janggal dan rawan mark-up.

•Pemasangan kontrasepsi: Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66%).

•Pembinaan pelayanan KB/KR: Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03%), diduga digelembungkan dengan laporan fiktif.

•Pengembangan pusat informasi & konseling remaja (KKR): Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54%), bahkan disebut sebagian fiktif.

KAMAK mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran hingga Rp1,6 miliar dari total belanja Dinas P2KB sebesar Rp 8,239 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 6,631 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara Rp 1,607 miliar dinilai tidak jelas penggunaannya. Dana yang bersumber dari APBD Labura itu diduga raib melalui rekayasa laporan dan kegiatan fiktif.

“Seharusnya anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan kesehatan masyarakat. Tapi praktik korupsi justru merampas hak rakyat Labura,” tegas Koordinator KAMAK, Azmi Hadly. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini