-->

Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Layangkan Somasi ke Maskapai Garuda dan Avsec Bandara

Sebarkan:

 

Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA-193 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.25 WIB.

Atas insiden tersebut, Iskandar melalui kuasa hukumnya, Qodirun dari Q&A Law Office, melayangkan somasi kepada empat pihak: Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, serta Kepala Satuan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu.

"Somasi ini merupakan respon atas insiden yang mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang sah Garuda Indonesia,” ujar Qodirun dalam surat resmi yang diterima redaksi Hastara.id, Kamis malam, 16 Oktober 2025.

Dalam surat somasi tersebut dijelaskan, peristiwa bermula saat petugas Avsec Bandara Kualanamu bersama kru pesawat Garuda Indonesia meminta Iskandar keluar dari kabin dengan alasan ia diduga sebagai tersangka kasus judi online.

"Pemaksaan keluar dari pesawat dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat perintah, dan tanpa verifikasi identitas yang akurat,” kata Qodirun.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan terburu-buru tanpa koordinasi dengan otoritas hukum. Bahkan, kru pesawat disebut tidak memberikan perlindungan atau klarifikasi, melainkan turut serta dalam proses pemaksaan.

"Klien kami dipaksa berdiri dan meninggalkan tempat duduknya di hadapan penumpang lain. Hal itu menimbulkan stigma, rasa malu, serta tekanan psikologis yang berat,” ujar Qodirun 

Ia menambahkan, meski petugas Avsec sempat menyampaikan permohonan maaf secara lisan, kerugian immateriil dan pencemaran nama baik telah terjadi.

"Klien kami mengalami tekanan psikologis, gangguan aktivitas profesional, dan kerugian reputasi yang signifikan,” ujarnya.

Insiden tersebut juga telah menyebar luas di media sosial dalam bentuk video, narasi, dan komentar publik. Hal ini, kata Qodirun, memperburuk persepsi negatif terhadap Iskandar sebagai tokoh publik dan Ketua DPW NasDem Sumut.

Tim hukum Iskandar menilai, peristiwa salah tangkap tersebut mencerminkan pelanggaran prosedur hukum dan lemahnya koordinasi antar institusi di bandara.

"Tindakan itu dilakukan secara keliru, terbuka, dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami,” tegas Qodirun.

Sementara itu, Iskandar ST mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Sumut.

“Ini fatal. Saya merasa dipermalukan dan diperlakukan seperti teroris hanya karena salah nama,” ujar Iskandar dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas aparat penegak hukum. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini