-->

Kasus Pengalihan Aset Negara ke Citraland, Direktur PT NDP Kini Resmi Ditahan

Sebarkan:

 

Penyidik Pidsus Kejatisu resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT NDP, atas dugaan tipikor pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN II dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare, Senin (20/10). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN II melalui kerjasama operasi (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang merupakan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, masing-masing ASK dan ARL, yang diketahui menjabat sebagai pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumatera Utara Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M Husairi, membenarkan penahanan terhadap tersangka IS.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasi dengan PT Ciputra Land, (Citraland),” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui pada periode 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerjasama dengan ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025). Perbuatan mereka menyebabkan terbitnya HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, padahal proses perubahan dari HGU PTPN II itu tidak memenuhi syarat administratif dan hukum yang berlaku.

Husairi menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi. 

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menutup keterangannya, Husairi menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sebagaimana arahan bapak kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, tim penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (has/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini