MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/10/2025).
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak menyetujui Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) TA. 2026 sebesar Rp11 triliun, meliputi kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah, dan belanja termasuk pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli saat membacakan nota kesepakatan menyampaikan, bahwa PPAS akan menjadi dasar utama penyusunan R-APBD 2026. Adapun KUA maupun PPAS bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut.
Disampaikan juga, PPAS 2026 memuat rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan, prioritas belanja daerah serta plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan. Program-program prioritas dan pagu anggaran di dalamnya juga dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan hasil pembahasan lanjutan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti bersama wakil ketua DPRD Sumut, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (has)
