“Total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Saat ini kami sedang menyinkronkan data aset kendaraan dengan kabupaten/kota, agar jelas apakah kendaraan tersebut masih aktif atau tidak,” ujar Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor Hasibuan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10/2025).
Ardan menegaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas akan menjadi bagian dari evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan, maka APBD mereka bisa dikembalikan untuk diperbaiki. Selain itu, beberapa daerah disebut sudah mengeluarkan kebijakan tegas: kendaraan dinas yang pajaknya tidak dibayar akan ditarik oleh kepala daerah.
“PKB sangat penting karena 66 persen dari penerimaannya langsung masuk ke kas kabupaten/kota,” ungkap mantan Kadispora Sumut tersebut.
Program Pemutihan
Mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov Sumut resmi memberlakukan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 sejak 1 Oktober. Program ini ditargetkan menjadi strategi utama menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target kita sampai akhir tahun Rp1,7 triliun, dan optimis bisa tercapai. Per 30 September, realisasi sudah 55,96 persen,” ujar Ardan.
Keringanan yang diberikan antara lain:
1. Diskon pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan taat pajak.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
3. Bebas pajak progresif.
4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
5. Bebas tunggakan PKB sebelum 2024.
6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Program ini dapat diakses di seluruh layanan Samsat maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat.
Lebih lanjut Ardan Noor mengingatkan, pemutihan bukan solusi permanen karena bisa menimbulkan kebiasaan masyarakat menunda pembayaran. Sebagai alternatif, Bapenda memberi potongan khusus 5 persen untuk wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo serta menggandeng swasta untuk menyediakan insentif tambahan berupa sembako atau helm.
“Sejak hari pertama pemutihan, pendapatan PKB naik dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar per hari, atau meningkat 103 persen. Dari BBNKB juga naik 35 persen,” ungkapnya.
Bapenda berharap program ini dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak.
“Semua keringanan ini demi mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Sumut,” pungkas Ardan. (has)
.jpg)