MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan Direktur PTPN II berinisial IP, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset negara milik PTPN I Regional 1 yang dilakukan melalui kerjasama operasional antara PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra Land.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan IP dalam pengalihan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan pemerintah cq. Menteri Keuangan. Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset seluas 204 hektare dari total lahan HGU yang telah beralih menjadi HGB.
Dalam keterangan resminya, Kejati Sumut mengungkap bahwa IP, selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, meng-inbreng-kan (menyetorkan sebagai modal) lahan milik negara kepada PT. NDP tanpa izin dari pemerintah pusat.
Perbuatan itu disebut melibatkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Deli Serdang yang diduga menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerugian dan berpotensi menghilangkan hak negara atas aset strategis,” tulis Kejati Sumut dalam siaran persnya, Jumat (7/11/2025).
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, IP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kejatisu menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari unsur korporasi maupun pejabat negara yang diduga ikut berperan dalam pengalihan aset tersebut.
“Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggungjawab masih terus kami dalami. Penyidik bekerja profesional dan transparan,” kata Asisten Intelijen Kejatisu, Nauli Rahim Siregar.
Masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan terkait perkara ini dapat menghubungi Hotline Kejati Sumut di 0812 7790 0190 atau melalui email: penkumkejati.sumut@mail.com. (rel)
