![]() |
| Presiden Prabowo didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat inspeksi pasukan upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Selasa 1 Juli 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Insiden pembakaran rumah Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, merupakan bentuk teror serius yang mengancam keselamatan aparat penegak hukum dan kedaulatan negara.
Penanganan kasus ini didesak supaya diambil alih Mabes Polri untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi tersebut.
"Tindakan pembakaran yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) bukan sekadar kriminal umum, tetapi harus dilihat sebagai ancaman terhadap negara," tegas Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan di Medan, Rabu, 5 November 2025.
Ia menyebut pelakunya layak dikategorikan sebagai musuh negara karena menyerang hakim yang sedang menangani perkara korupsi besar di Sumatera Utara.
"Serangan terhadap YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman terhadap negara. Karena itu, negara wajib turun tangan dan menangkap pelaku, sutradara, serta aktor intelektual di balik teror tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Sutrisno menilai penanganan di tingkat Polsek Sunggal tidak memadai. Ia mendesak Mabes Polri mengambil alih penyelidikan demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hakim yang menangani perkara sensitif.
Selain itu, ia meminta jaminan perlindungan negara bagi Khamozaro Waruwu karena tengah memimpin sidang kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera Utara, yang disebut-sebut menyeret tokoh berpengaruh.
Sutrisno menduga aksi pembakaran rumah hakim berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan. Ia juga menyebut serangan verbal terhadap Khamozaro di ruang publik dapat menjadi pintu masuk mengungkap jaringan pelaku teror.
"Tidak ada aksi teror tanpa perencanaan. Semua bermula dari perang kata-kata hingga aksi kekerasan," ujarnya.
Ia mendorong penelusuran jejak digital pihak-pihak yang dianggap menyerang posisi Khamozaro selama memimpin persidangan.
Sutrisno juga menyampaikan lima poin sikap, pertama Presiden Prabowo Subianto diminta memberi proteksi penuh terhadap hakim, serta menuntaskan kasus pembakaran rumah Khamozaro.
Kedua, meminta TNI AL Marinir dikerahkan untuk menjaga hakim yang mengadili perkara korupsi besar. Ketiga, negara diminta melindungi semua pihak yang berani mengungkap korupsi. Keempat, presiden diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap pelaku dan dalang pembakaran. Kelima, ia menyatakan dukungan bagi para hakim Tipikor di Medan agar tidak gentar membuka penyidikan baru berdasarkan temuan persidangan.
Sutrisno juga menyerukan dukungan publik melalui gerakan media sosial dengan tagar #savehakimkhamozaro dan #savehakimtipikor. Ia menilai solidaritas masyarakat penting dalam memastikan independensi hakim di tengah ancaman kekerasan.
"Kami akan mengawal seluruh hakim Tipikor di Medan dan Indonesia," pungkasnya. (has)
