-->

Tersandung Kasus Korupsi, Rico Waas Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Dua Anak Buahnya

Sebarkan:

 

Kolase foto dua kepala dinas di jajaran Pemko Medan, BIN (kiri) dan Erwin Saleh tersandung kasus dugaan korupsi event Medan Fashion Festival oleh Kejari Medan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anak buahnya yang sudah menjadi tersangka oleh kejaksaan. Yakni Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag, BIN dan Kepala Dinas Perhubungan, Erwin Saleh. 

"Harus diikuti prosesnya. Mereka harus ikut prosesnya. Ini pembelajaran untuk ruang hukum kita, masyarakat juga menanti kepastian hukum yang dilaksanakan di Pemko Medan. Kami percaya kejaksaan membawa proses hukum yang profesional," ujarnya menjawab wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin, 17 November 2025. 

Rico menegaskan saat ini pihaknya sudah memproses kepastian berkas dan status untuk kedua kepala dinas yang sudah menjadi tersangka itu. Pelaksana tugas untuk kedua posisi tersebut tengah disiapkan oleh pihaknya. 

"Kepegawaian kami sudah mengajukan proses, konsultasi ke BKN bagaimana keputusan segera, agar OPD bisa berjalan untuk menggantikan mereka. Ini proses bagaimana penonaktifannya agar sesuai prosedur," ungkapnya. 

Pemko Medan menghormati penuh langkah Kejaksaan Negeri Medan yang menahan Kadiskop UKM Perindag, BIN dan Kadishub Medan, Erwin Saleh. Erwin belum ditahan karena masih mangkir panggilan penyidik, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilayangkan Kejari Medan pada Kamis (20/11). BIN, Erwin Saleh, dan MH selaku pihak rekanan terlibat dugaan korupsi event Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024. BIN dan MH sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Medan pada Kamis, 14 November lalu. 

Informasi yang diperoleh Hastara.id, bahwa surat resmi penahanan untuk kelima aparatur Pemko Medan tersebut telah dilayangkan pihak Kejari ke Inspektorat Kota Medan. Antara lain BIN, Erwin Saleh, mantan Camat Medan Polonia, IAS, IAL selaku Kasi Sarpras Medan Polonia, dan IRD selaku tenaga honorer di Kecamatan Medan Polonia. Adapun kasus di Kecamatan Medan Polonia, terkait dugaan korupsi bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk becak pengangkut sampah petugas kebersihan tahun anggaran 2024. 

Penetapan kelima tersangka tersebut terkhusus dua pejabat tinggi di lingkungan Pemko Medan ini, tentu menjadi tamparan keras bagi Wali Kota Rico Waas, setelah sembilan bulan memimpin Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Terlebih Erwin Saleh yang memang diangkat di era kepemimpinannya lewat seleksi terbuka eselon II beberapa waktu lalu. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini