![]() |
| Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggelandang dua pejabat PT Inalum untuk dijebloskan sementara ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu, 17 Desember 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy pada 2019. Penetapan dilakukan setelah tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (17/12/2025), sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam keterangan resmi Kejati Sumut, penyidik mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema yang semula mewajibkan pembayaran cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut diduga membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Akibatnya, negara dirugikan dengan estimasi mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,49 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Meski demikian, Kejati Sumut menyatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik pidana khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut, masing-masing Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH.
Ia menegaskan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi.
“Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (red)
