-->

LAPK: QRIS Bukan Pengganti Uang Tunai, Gerai Wajib Terima Rupiah

Sebarkan:

 

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Padian Adi Siregar. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap seorang konsumen saat bertransaksi di salah satu gerai makanan dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Uang tunai (rupiah) merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai dalam transaksi jual beli, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan," tegas Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar kepada Hastara.id, Selasa, 23 Desember 2025. 

Menurut Padian, praktik sejumlah gerai yang menerapkan kebijakan hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS, meskipun digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, kebijakan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif dan meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai.

"Bank Indonesia telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital. Namun perlu ditegaskan, berdasarkan kebijakan dan regulasi Bank Indonesia, QRIS merupakan alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai. Prinsip ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan yang diusung Bank Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran," terang dia. 

Kebijakan cashless only dinilai berpotensi merugikan konsumen, khususnya kelompok lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi pembayaran digital. Praktik tersebut dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebagai solusi, pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai tetap berkewajiban: Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran yang sah, Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan, bukan satu-satunya metode, Memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai metode pembayaran kepada konsumen dan Tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran," kata dia. 

Padian menambahkan transformasi digital harus menghadirkan kemudahan, bukan hambatan baru bagi konsumen. Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati. 

Bank Indonesia (BI) sebelumnya buka suara terkait polemik pembayaran QRIS di Roti O yang viral. Ditegaskan, ketentuan kewajiban menerima rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Minggu (21/12/2025). 

Ia merujuk Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang setiap orang menolak rupiah dalam transaksi pembayaran.

Menurut Denny, ketentuan tersebut menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di Indonesia. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini