MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, mulai 12-25 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan pasca banjir besar yang melanda 19 kecamatan pada 27 November lalu.
Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada wartawan, Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa kondisi Medan saat ini masih membutuhkan penanganan intensif agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
“Kota Medan sedang dalam proses pemulihan. Karena itu masa Tanggap Darurat Bencana diperpanjang agar penanganan dapat dilakukan lebih maksimal,” ujarnya.
Perpanjangan status ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan informasi BMKG, Kota Medan diprediksi mengalami hujan dengan intensitas tinggi pada 8–15 Desember 2025.
“BMKG telah menginformasikan adanya potensi cuaca buruk. Kita berharap tidak terjadi hal serius, tetapi pemerintah wajib siap dan waspada,” kata Rico.
Percepatan Pemulihan
Selama masa tanggap darurat, Rico Waas menginstruksikan seluruh jajaran Pemko Medan untuk memperkuat layanan pemulihan di seluruh daerah terdampak, termasuk: percepatan pembersihan sampah pasca banjir, perbaikan fasilitas umum yang rusak, dan penanganan warga terdampak melalui layanan cepat dan terkoordinasi.
“Saya minta semua jajaran bekerja lebih maksimal. Kondisi ini harus segera dibenahi, terutama terkait sampah dan fasilitas umum yang rusak,” tegasnya.
Memastikan layanan publik tetap terjaga, Pemko Medan juga memperpanjang operasional posko bencana di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan hingga 25 Desember 2025. Posko ini akan tetap menjadi pusat informasi, koordinasi bantuan, dan layanan kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
“Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, posko bencana di PKK Medan juga kami perpanjang. Harapannya, posko ini terus mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar Rico. (prn)
