-->

Abdul Hadi Sampaikan Hak Jawab Soal Pemberitaan Dugaan Penggelapan Iuran Wakaf

Sebarkan:

 

Puluhan warga Paya Gambar didampingi kuasa hukum mereka, Alansyah Putra Pulungan, SH (tengah) diabadikan usai membuat LP di Polresta Deli Serdang, Senin, 24 Februari 2025. Mereka melaporkan Abdul Hadi. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Abdul Hadi secara resmi menyampaikan tanggapan sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan media siber Hastara.id terkait dugaan penggelapan iuran wakaf yang dialamatkan kepada dirinya. Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya ia ajukan, serta merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 2036/DP/K/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penyelesaian Pengaduan.

Dalam pernyataannya, Abdul Hadi menegaskan menghormati dan menerima keputusan Dewan Pers sebagai lembaga yang menjalankan fungsi konstitusional dalam menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

Ia secara tegas membantah seluruh tudingan penggelapan iuran wakaf yang diberitakan. Menurutnya, dugaan tersebut tidak pernah diuji melalui proses hukum dan belum pernah diputus oleh pengadilan. Selain itu, hingga saat ini dirinya juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Pemberitaan yang disampaikan kepada publik tanpa konfirmasi dan klarifikasi dari saya telah membangun persepsi seolah-olah dugaan tersebut merupakan fakta yang terbukti. Padahal secara hukum tidak demikian,” tegas Abdul Hadi dalam Hak Jawabnya.

Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah, menimbulkan informasi yang menyesatkan, serta merugikan kehormatan dan reputasi pribadinya, baik secara moril maupun sosial.

Abdul Hadi juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari media sebelum berita ditayangkan. Menurutnya, hal itu menunjukkan pengabaian prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Terkait pengelolaan wakaf, Abdul Hadi menegaskan seluruh kebijakan dan tindakan yang ia lakukan selama menjabat dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, semata-mata untuk kepentingan pengelolaan wakaf. Ia menolak keras anggapan bahwa tindakannya bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Saya siap dan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan serta memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui penyampaian Hak Jawab ini, Abdul Hadi menyerahkan sepenuhnya penilaian dan tindak lanjut perkara tersebut kepada Dewan Pers agar diproses sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, guna memastikan praktik jurnalistik tetap profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini