-->

Ekses Dugaan Perlakuan Khusus Terhadap Warga Binaan, Narapidana Kasus Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan:

 

Penampakan Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Seorang narapidana korupsi resmi dipindahkan dari Rutan Klas IA Medan, ekses dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026). 

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penegakan tata tertib dan upaya menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan. Langkah ini sekaligus merespons beredarnya isu di media massa dan media sosial terkait dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

“Keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua warga binaan diperlakukan sama sesuai aturan,” kata Yudi dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak memberi ruang bagi praktik perlindungan khusus kepada siapa pun. Ia menegaskan, pimpinan rutan secara konsisten mengingatkan petugas agar menjalankan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta berperan aktif dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yudi menambahkan, pemindahan tersebut juga bertujuan memastikan proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan warga binaan di Rutan Klas IA Medan tetap berjalan optimal dalam suasana yang aman dan kondusif.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.

Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib. Setiap pelanggaran, kata dia, akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini