MEDAN, HASTARA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto didesak untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran narapidana menggunakan handphone (HP) dan bahkan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan tersebut.
Menurut Ketua Umum Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumut (AKAMSU), Faisal Rambe, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan dan bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imipas yang secara terbuka menyatakan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
“Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan kuat dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Dugaan ini bukan tanpa dasar, karena kami memiliki bukti berupa video yang kami pegang dan simpan,” tegas Faisal saat berunjukrasa di Kanwil Ditjenpas Sumut, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut AKAMSU, keberadaan HP di dalam rutan membuka ruang luas bagi berbagai tindak kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya. Kondisi ini dinilai menunjukkan kegagalan rutan dalam menjalankan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan.
Faisal menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan karena tidak memberikan efek jera kepada narapidana. Sebaliknya, rutan justru dinilai menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.
“Harapan masyarakat Sumatra Utara, rutan itu menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi para napi untuk melancarkan bisnis haramnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka tujuan pemasyarakatan akan gagal total. Narapidana yang bebas nantinya dikhawatirkan tidak akan bertobat, bahkan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal karena merasa sistem hukum tidak memberi efek jera.
“Kalau di dalam saja mereka merasa aman dan nyaman berbuat kejahatan, bagaimana mungkin setelah keluar mereka akan berubah dan taat hukum?” kata Faisal.
AKAMSU secara tegas mendesak Menteri Imipas untuk mengambil langkah struktural dengan mencopot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli. Menurut mereka, tanggungjawab tidak boleh hanya dibebankan kepada narapidana, tetapi juga kepada pejabat yang dinilai lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.
“Ini bukan soal satu dua napi. Ini soal sistem dan pengawasan. Kalau pejabatnya tidak dicopot, maka komitmen zero narkoba dan zero handphone hanya akan menjadi slogan,” tegas Faisal.
AKAMSU menilai pembiaran tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih lemah dan tidak adil, bahkan di dalam ruang yang seharusnya paling steril dari praktik kejahatan.
Meski demikian, AKAMSU menyatakan tetap menaruh harapan besar kepada Menteri Imipas untuk membuktikan komitmennya secara nyata dan tanpa tebang pilih. Mereka menilai langkah tegas terhadap oknum aparat pemasyarakatan akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan praktik ilegal lainnya.
“Negara tidak boleh kalah di balik jeruji. Kalau aparat yang membiarkan tidak ditindak, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” ujar Faisal.
AKAMSU memastikan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan pencopotan pejabat serta penindakan menyeluruh tidak segera direalisasikan. (red)
