![]() |
| Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan sambutan dalam sebuah acara pada Juni 2025. Istimewa/Hastara.id |
"Untuk proses hukum tentu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, dari sisi disiplin ASN, kami tindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi dan penanggungjawaban yang bersangkutan, karena telah melakukan perbuatan yang kami anggap melanggar aturan serta menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Pemerintah Kota Medan, khususnya pada jabatan yang bersangkutan,” katanya menjawab wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Rico Waas mengakui sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan Inspektorat, Almuqarrom Natapradja dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya. Ia menjelaskan, terdapat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang tidak semestinya, sehingga terjadi penyelewengan.
“Ada penggunaan KKPD sehingga terdapat penyelewengan. Apa yang dilakukannya tidak benar. Hal ini ditemukan melalui audit internal. Karena itu, Inspektorat bergerak untuk membereskan persoalan tersebut, dan dari sanalah kasus ini terungkap,” ujarnya.
Menurut Rico, temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat yang berlangsung sejak 2024.
“Melalui Inspektorat, sejak tahun 2024, kalau tidak salah,” pungkasnya.
Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judol, sewa rumah, dan kebutuhan lain, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut berasal dari transaksi melalui KKPD, instrumen pembayaran non-tunai yang sejatinya diperuntukkan bagi belanja APBD agar lebih transparan dan akuntabel.
Inspektur Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diperiksa sejak tahun lalu. Dalam proses pemeriksaan, Almuqarrom diminta melunasi tunggakan akibat penggunaan KKPD yang tidak semestinya, namun tidak mampu memenuhinya.
“Karena konteks penggunaan KKPD yang tidak dibayar, pemerintah jadi tidak bisa menggunakan kartu kredit tersebut akibat tunggakan yang bersangkutan,” ujar Erfin, Selasa (27/1/2026).
Almuqarrom Natapradja kini berstatus sebagai staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun, bukan lagi dalam kapasitas camat. Posisi pelaksana tugas camat sementara diisi oleh sekretaris kecamatan, Eva Lucia. (has)
