-->

Kasusnya Dilimpahkan ke APH, Almuqarrom Natapradja Bisa Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:

 

Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja bersama istri dalam sebuah acara di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kasus eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online hingga menembus Rp1,2 miliar menggarisbawahi satu kenyataan pahit: integritas pejabat dan kualitas pengawasan internal jauh lebih penting daripada aturan administratif semata. 

"Uang rakyat tidak lenyap karena kelalaian prosedur, tetapi sengaja disedot melalui fasilitas jabatan. Ini bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi alarm bagi tata kelola birokrasi yang rapuh dan kehilangan arah," ujar Pemerhati Kebijakan Publik, Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026. 

Menurut Farid, KKPD seharusnya menjadi alat belanja operasional pemerintah daerah. Nyatanya, kartu itu disulap menjadi mesin taruhan pribadi dan pembayaran utang. Istilah “penyalahgunaan fasilitas” terdengar terlalu lembut untuk tindakan yang terang-terangan merugikan publik. 

"Ketika fasilitas negara diperlakukan seperti ATM pribadi, yang terkikis bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah ikut terkikis tanpa jejak," ujarnya. 

Farid mengatakan, respons Pemko Medan berupa non-job 12 bulan sah secara disiplin ASN, tetapi tidak memadai secara keadilan substantif. Publik wajar bertanya: pejabat yang merugikan negara miliaran rupiah hanya terkena sanksi administratif, sementara warga biasa akan menghadapi proses pidana. 

"Perlakuan berbeda ini tidak sekadar melemahkan efek jera, tetapi menabur benih ketidakpercayaan terhadap hukum dan birokrasi," kata Founder Ethics of Care tersebut. 

Kegagalan Seleksi dan Pembinaan

Durasi penyalahgunaan selama berbulan-bulan menegaskan lemahnya pengawasan internal. Audit dan monitoring KKPD tidak berfungsi sebagai pencegahan dini, sehingga kerugian baru terdeteksi ketika angkanya sudah mencapai miliaran. 

"Celah pengawasan yang lebar memberi ruang bagi pejabat untuk menyalahgunakan fasilitas publik tanpa alarm. Di titik ini, Inspektorat harus bekerja lebih tajam, lebih gigih, dan tak kenal kompromi, karena sangat mungkin pejabat yang bersangkutan tidak sendirian dalam praktik ini," katanya. 

Kasus ini menurutnya lagi juga menguak kegagalan seleksi dan pembinaan pejabat struktural. Camat memegang kewenangan strategis, mengelola anggaran, dan menjadi wajah pemerintah di tingkat lokal. Jika akses langsung ke fasilitas negara bisa disalahgunakan begitu bebas, standar integritas dan mekanisme pembinaan etik terbukti lemah dan tidak memadai.

Secara hukum, imbuh Anggota Komisi Yudisial 2015-2020 itu menyebut tindakan ini jelas termasuk penggelapan dalam jabatan dan korupsi. Mengandalkan sanksi administratif semata memberi pesan: “Asal tidak ketahuan publik, kerugian negara bisa dinegosiasikan.” 

"Efek jera yang sejati hanya lahir dari kepastian hukum, pemulihan kerugian negara, dan konsekuensi jabatan yang tegas melalui jalur pidana. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 522, Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 58 KUHP Baru," tegasnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik diatur dengan sanksi yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pelanggaran kewajiban jabatan. 

Ditelaah lebih jauh jika kasus ini sampai ke ranah hukum, Almuqarrom Natapradja dapat dikenakan Pasal 604: Penyalahgunaan Jabatan untuk Korupsi Pasal ini secara spesifik menyasar pejabat yang menggunakan "celah" jabatan/kedudukan yang dimilikinya. Isi aturannya yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Adapun sanksinya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI. Pasal 603 dan 604 dalam KUHP Baru merupakan adopsi dari UU Tipikor lama namun dengan penyesuaian ancaman pidana minimum.

"Kasus eks Camat Medan Maimun jauh melampaui cerita judi online. Kasus itu menjadi pertanda nyata bangkrutnya etika jabatan dan lemahnya pengawasan internal. Tanpa Inspektorat yang sigap dan penegakan hukum yang konsisten, fasilitas publik tetap rentan disalahgunakan, sementara jargon integritas birokrasi hanyalah hiasan manis yang menutupi lubang sistemik," pungkas Farid Wajdi. 

Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya mengakui bahwa kasus yang menyeret Al Muqarrom Natapradja ini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum atau APH. 

"Untuk proses hukum tentu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, dari sisi disiplin ASN, kami tindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi dan penanggungjawaban yang bersangkutan, karena telah melakukan perbuatan yang kami anggap melanggar aturan serta menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Pemerintah Kota Medan, khususnya pada jabatan yang bersangkutan,” katanya menjawab wartawan, Selasa, 27 Januari 2026. 

Rico Waas mengakui sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan Inspektorat, Almuqarrom Natapradja dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya. Ia menjelaskan, terdapat penggunaan KKPD yang tidak semestinya, sehingga terjadi penyelewengan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini