![]() |
| Sherly dan kuasa hukumnya, David Jonson Sibarani usai mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (15/1/2026). Istimewa/Hastara.id |
Penasihat Hukum Sherly, Jonson David Sibarani SH MH, mengatakan pihaknya mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (15/1/2026) untuk mendampingi kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Hari ini kami datang untuk mendampingi klien dalam rangka P21 tahap dua, sekaligus mengantarkan tersangka ke kejaksaan,” ujar Jonson kepada wartawan di pelataran parkir Polrestabes Medan.
Sayangnya rencana tersebut urung terlaksana. Penyidik menyampaikan bahwa kejaksaan menolak menerima pelimpahan karena sudah melewati batas waktu pelayanan.
“Penyidik menyampaikan sudah lewat pukul 14.00 WIB, sehingga jaksa tidak menerima. Jadwal pelimpahan diundur ke Rabu, 21 Januari 2026,” ungkap Jonson.
Ia menegaskan, kehadiran kliennya beserta tim kuasa hukum menunjukkan sikap kooperatif dan ketaatan terhadap proses hukum. Jonson juga menyatakan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami akan membongkar perkara ini sedetail mungkin. Siapa sebenarnya korban dalam kasus ini, apakah klien kami sebagai pelaku, atau justru sebagai korban,” ujarnya.
Sementara Sherly yang datang bersama kedua anaknya tampak kecewa dengan proses hukum yang dijalaninya. Dengan suara lirih, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ucapnya.
Kasus ini sebelumnya juga menuai kejanggalan. Sherly ditetapkan sebagai tersangka KDRT bertepatan dengan penetapan tersangka terhadap suaminya, Roland. Namun belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan, sehingga status tersangkanya dibatalkan.
Pasca putusan praperadilan tersebut, penyidik Subdit Renakta Polda Sumut justru dinilai tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan Sherly. Padahal, menurut pengakuan korban, ia mengalami kekerasan fisik berupa cekikan hingga memar, serta didorong hingga terjatuh.
Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 5 April 2024. Tidak hanya Sherly, kakaknya Yanty juga dilaporkan menjadi korban kekerasan dan bahkan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun hingga kini, proses hukum atas peristiwa tersebut dinilai berjalan timpang.
Jonson pun menyayangkan tindakan Unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor 1099.
“Tidak masuk akal seorang istri menganiaya suami dengan postur tubuh yang jauh lebih besar. Apalagi penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap suaminya di Polda Sumut,” ujar Jonson, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. (red)
