![]() |
| Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat menandatangani berita acara pelantikan direksi Perumda Kabupaten Taput, beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id |
TAPUT, HASTARA.ID — Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mencuat ke ruang publik. Sejumlah elemen masyarakat secara resmi meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turun tangan mengusut proses pengangkatan tersebut yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.
Pengaduan ini dilayangkan menyusul pengangkatan Bangkit Parulian Silaban sebagai Direktur Utama PT Perseroda Pertanian Taput, meski yang bersangkutan disebut tidak pernah mengikuti seleksi untuk jabatan tersebut. Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Seleksi BUMD Kabupaten Taput, Bangkit Parulian Silaban diketahui hanya mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi calon direksi untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), bukan untuk PT Perseroda Pertanian.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti seleksi direksi PT Perseroda Pertanian, namun justru dilantik sebagai direktur utama. Ini patut diduga sebagai pengangkatan tanpa dasar seleksi yang sah,” ujar pelapor, Gokma Purba, dalam pernyataan tertulis yang diterima Hastara.id, Minggu (4/1/2026).
Menurut masyarakat pelapor, kondisi tersebut mencerminkan pengabaian terhadap mekanisme seleksi terbuka dan transparan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 62 ayat (1) yang menegaskan pengangkatan direksi BUMD harus melalui proses seleksi yang akuntabel.
Pengangkatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 17 ayat (2) huruf c, Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 52 ayat (1), dan tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Surat Keputusan pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian Taput diketahui ditandatangani langsung oleh Bupati Taput, Jonius Taripar Hutabarat. Oleh masyarakat, kebijakan tersebut diduga sebagai bentuk pelampauan kewenangan karena tidak berpedoman pada hasil seleksi yang ditetapkan Pansel BUMD.
“Atas dasar itu, kami meminta Ombudsman RI memeriksa dan menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang serta pengabaian prosedur hukum dalam pengangkatan Direksi PT Perseroda Pertanian,” tegas Gokma.
Tidak hanya meminta pemeriksaan, masyarakat mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Taput, mulai dari pembatalan Surat Keputusan pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian, pemberhentian direksi yang diangkat tanpa dasar seleksi sah, hingga pelaksanaan seleksi ulang sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Masyarakat berharap Ombudsman RI menetapkan batas waktu pelaksanaan rekomendasi serta melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten Taput, guna memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan dan BUMD yang bersih, transparan, serta akuntabel. (red)

