-->

Pasien Lansia Diduga Ditolak RS di Tebing Tinggi, Implementasi UHC Bobby Nasution Dipertanyakan

Sebarkan:

 

Anak pasien sedih melihat orang tuanya tergeletak karena ditolak Rumah Sakit Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Istimewa/Hastara.id 

TEBING TINGGI, HASTARA.ID — Dugaan penolakan terhadap pasien lanjut usia oleh sebuah rumah sakit di Kota Tebing Tinggi menuai sorotan tajam publik. Peristiwa ini dinilai mencederai komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Peristiwa tersebut dialami Suliyem (67), warga Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, yang dibawa keluarganya ke RS Kumpulan Pane pada Kamis (8/1/2026) dalam kondisi kritis. Namun, pihak rumah sakit diduga menolak merawat pasien dengan alasan seluruh ruang perawatan penuh.

Anak pasien, Sunita (40), mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan yang diterima sang ibu. Ia menyebut kondisi Suliyem saat itu sudah sangat lemah dan membutuhkan penanganan medis segera.

“Orang tua saya sudah sekarat, bahkan hampir meninggal. Tapi pihak rumah sakit bilang ruangan penuh dan menyuruh kami mencari rumah sakit lain,” ujar Sunita kepada wartawan dengan suara bergetar.

Sunita menuturkan, sejak pukul 07.00 WIB, keluarga telah berupaya mencari kendaraan darurat untuk membawa ibunya ke rumah sakit. Dengan bantuan Kepala Lingkungan I Kelurahan Berohol, keluarga akhirnya meminjam ambulans milik warga setempat, Acai Sembada. Namun harapan mendapatkan pertolongan medis pupus setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Kumpulan Pane.

“Saya sudah pontang-panting sejak pagi mencari kendaraan. Tapi begitu sampai di rumah sakit, orang tua saya justru ditolak,” katanya.

Kasus ini menjadi ironi di tengah klaim keberhasilan Provinsi Sumatera Utara meraih predikat UHC Prioritas per 1 September 2025. Berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumut telah melampaui 100 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 80 persen—sesuai standar nasional.

Sebagai tindak lanjut capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut juga meluncurkan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah sejak 1 Oktober 2025. Program ini memungkinkan warga ber-KTP Sumut memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa pungutan biaya tambahan.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution sebelumnya menegaskan bahwa UHC bukan sekadar pencapaian administratif. Menurutnya, status tersebut harus diiringi dengan pelayanan kesehatan yang nyata dan dapat diakses seluruh masyarakat.

Ia bahkan menegaskan tidak boleh ada alasan “kamar penuh” yang berujung pada gagalnya pelayanan kesehatan terhadap warga.

Kasus di Tebing Tinggi ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait implementasi kebijakan UHC di tingkat fasilitas kesehatan. Keluarga korban dan masyarakat kini mendesak adanya evaluasi serius agar hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan tidak berhenti sebatas klaim dan angka statistik. (bbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini