-->

Rico Waas Tegaskan JHT Eks PHL Bisa Dicairkan, Pasang Badan Soal SE Sekda

Sebarkan:

 

Wali Kota Rico Waas didampingi Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap melayani wawancara wartawan usai melantik direksi PUD Kota Medan di balai kota pada Senin, 5 Januari 2026. Hasby/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi eks Pekerja Harian Lepas (PHL) yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) tetap dapat dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Rico guna merespons kondisi di Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa pencairan JHT PPPK-PW bisa dicairkan pada akhir Desember lalu. 

“Syaratnya semua sama dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah 10 tahun bekerja, menjelang pensiun itu bisa dicairkan,” ujarnya usai melantik jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, Senin (5/1/2026). 

Menurut Rico, JHT bukanlah dana yang tidak bisa dicairkan sama sekali, melainkan memiliki ketentuan waktu dan persentase pencairan. Ia menyebut, setelah masa kerja 10 tahun, peserta dapat mencairkan sebagian dana JHT.

“Kalau saya tidak salah itu 10 persen dari total JHT peserta. Dan apabila sudah masa pensiun, karena memang namanya jaminan hari tua, itu bisa dicairkan penuh,” jelasnya.

Ia kembali menekankan bahwa persoalan JHT PPPK-PW bukan terletak pada pelarangan pencairan, melainkan pada pemenuhan syarat administratif dan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan tidak bisa dicairkan. Bisa dicairkan, tetapi memang persyaratannya ada. Sepuluh tahun bekerja atau sudah masuk masa pensiun,” tegas Rico.

Pasang Badan Soal Surat Edaran Sekda

Dalam kesempatan itu, Rico terlihat “pasang badan” menanggapi sorotan terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, yang mengatur soal JHT PPPK-PW dan dinilai tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota.

Rico memastikan, sebelum SE tersebut disebarluaskan ke seluruh perangkat daerah, telah dilakukan koordinasi dengannya.

“Sudah (dikoordinasikan), sudah,” katanya singkat.

Ia menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya pihaknya untuk meluruskan informasi dan menyamakan persepsi di kalangan PPPK-PW, sekaligus menjawab kegelisahan yang berkembang.

“Beberapa waktu lalu rekan-rekan media juga mempertanyakan apa permasalahannya, kenapa ada persepsi yang berbeda terhadap PPPK-PW. Ternyata tidak,” ucapnya. 

Rico kembali menegaskan, Pemko Medan tidak pernah menutup akses pencairan JHT bagi PPPK-PW. Seluruh mekanisme sepenuhnya mengikuti regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekali lagi, bukan tidak bisa dicairkan. Bisa dicairkan sesuai dengan syarat-syarat dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pada 31 Desember 2025, Wiriya Alrahman mengeluarkan SE bernomor 500.15.14.2/10893, untuk menjawab polemik dugaan penghambatan pencairan JHT bagi PPPK-PW. Alih-alih menjadi solusi, SE ini justru memunculkan tanda tanya baru dan menuai kritik tajam publik, disebabkan kejanggalan administratif. Pada halaman akhir surat, tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dua pihak kunci yang seharusnya berada dalam lingkar koordinasi kebijakan JHT.

Ketiadaan tembusan tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan dan memunculkan dugaan bahwa SE itu hanya bersifat formalitas. Penerbitan SE tersebut dinilai lebih mencerminkan respons reaktif birokrasi ketimbang penyelesaian substantif.

Menurut pemerhati kebijakan publik, Farid Wajdi, surat edaran kerap dijadikan jalan pintas ketika persoalan sudah lebih dulu meledak di ruang publik. Dalam konteks Pemko Medan, ledakan itu bernama JHT PPPK-PW. 

“Namun alih-alih menutup polemik, surat ini justru membuka pertanyaan mendasar: apakah pemko sedang menyelesaikan masalah atau sekadar merapikan citra?” ujarnya, Sabtu malam (3/1/2026). 

Ia menegaskan dari perspektif tata kelola pemerintahan, SE bukan sekadar kertas berkop resmi. Produk administrasi semacam itu menuntut kejelasan hierarki, koordinasi, dan kepatuhan prosedural. 

“Absennya tembusan kepada wali kota sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai aktor utama JHT bukan detail sepele, melainkan indikasi fragmentasi cara berpikir birokrasi,” terangnya. 

Farid menambahkan, secara normatif ketiadaan tembusan memang tidak otomatis membatalkan keabsahan surat. Namun secara etik pemerintahan dan prinsip good governance, hal itu mencerminkan cacat administrasi sekaligus lemahnya koordinasi internal Pemko Medan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini